Pemkab Donggala Desak Kemenhub Realisasikan Pemindahan Kapal Pelni

Ribuan penumpang turun dari KM Dharma Kencana V di Pelabuhan Donggala. (Sumber Foto: rri.co.id)
Kamis, 09 Juli 2026 | 14:08:15 WIB

DONGGALA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), memacu Kementerian Perhubungan agar lekas mewujudkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengenai angkutan kapal Pelni dialihkan dari Pelabuhan Pantoloan menuju Donggala.

Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan menyebutkan dalam ketetapan nomor KP-DJPL 612 Tahun 2025 bahwa layanan angkutan penumpang kapal Pelni di rute Teluk Palu dialihkan dari Pelabuhan Pantoloan menuju Pelabuhan Donggala.

"Pemerintah daerah terus mengupayakan agar kapal Pelni dapat sandar di Pelabuhan Donggala sesuai dengan surat keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menetapkan bahwa untuk Pelabuhan Donggala itu akan bersandar dua kapal yakni Lambelu dan Dorolonda," kata Taufik dari Sumbernya, Rabu.

Ia memaparkan sebelumnya pemerintah daerah menjalankan beragam langkah seperti berjumpa dengan pemerintah kota Palu serta pemerintah provinsi akan tetapi tidak menemukan jalan keluar.

"Saat ini memang salah satu kendalanya Pemkot (Pemerintah Kota) Palu masih ingin bertahan supaya itu tidak dialihkan, sementara sudah ada surat keputusan dari Kementerian Perhubungan sehingga perlu adanya kepastian dari pemerintah pusat," ujar dari Sumbernya.

Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Palu menerangkan kapal penumpang Pelni belum beroperasi di Pelabuhan Donggala dikarenakan masih adanya sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi.

"Untuk SK itu ada namun masih perlu ditindaklanjuti dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, barulah kapal Pelni dapat beroperasi dan bersandar di Pelabuhan Donggala," kata Kepala PT Pelni Cabang Palu Christian Moreys Ngl dari Sumbernya.

Menurut dari Sumbernya, Pelabuhan Donggala sudah mencukupi tiga poin syarat teknis seperti sisi keamanan penumpang, dukungan KSOP terkait pemberlakuan wajib pandu, serta penyusunan alur embarkasi dan debarkasi penumpang serta barang bawaan yang sudah dikoordinasikan dengan operator kapal.

"Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, kapal Pelni baru dapat sandar di Pelabuhan Donggala," kata dari Sumbernya.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo