Forestry Carbon Hub Diluncurkan, Ekonomi Karbon Capai Rp5 Triliun
JAKARTA - Indonesia memulai fase baru dalam pengembangan ekonomi hijau melalui peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia.
Platform ini disiapkan guna mengintegrasikan perdagangan karbon kehutanan secara lebih transparan sekaligus mendorong pelestarian hutan serta investasi berkelanjutan.
Dalam kaitan ini, Kamis, 9 Juli 2026 besok Pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional itu dengan mengintegrasikan sistem bersama lembaga standar karbon internasional Verra.
Yaitu melalui peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang terhubung dengan Verra Registry serta Bursa Efek Indonesia (IDX) menggunakan teknologi blockchain.
Integrasi tersebut menjadi bagian dari peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia yang diperkenalkan pemerintah sebagai pusat pengelolaan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub sendiri digelar di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2025 yang dirangkai dengan penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan (Menhut) terkait penerbitan unit karbon melalui skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non-SPE GRK) kepada sejumlah proyek kehutanan yang telah memenuhi persyaratan operasional.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi langkah krusial dalam mempercepat pelaksanaan agenda perubahan iklim nasional.
Hal ini sekaligus mengubah orientasi bisnis kehutanan agar tidak hanya berfokus pada pemanfaatan hasil hutan, melainkan juga pada perlindungan ekosistem serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, persetujuan tahap pertama diberikan kepada sejumlah proyek percontohan yang telah melalui proses verifikasi dengan total cakupan kawasan sekitar 225.000 hektare.
"Total potensi penurunan emisi dari proyek-proyek awal ini mencapai sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen, dengan estimasi nilai transaksi ekonomi menyentuh angka Rp5 triliun rupiah, serta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara sekitar Rp500 miliar," ujar dari Sumbernya.
Empat proyek yang memperoleh persetujuan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 meliputi Sumatra Merang Peatland Project milik PT Global Alam Lestari, Katingan Peatland Restoration and Conservation Project milik PT Rimba Makmur Utama.
Lalu The Mayas Project milik PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, serta perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang didampingi KKI Warsi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah terus menyederhanakan regulasi agar investasi di sektor karbon semakin menarik.