Pemerintah: Perdagangan Karbon Dilarang Jadi Lahan Spekulasi

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan perdagangan karbon tidak boleh menjadi lahan spekulasi. (Sumber Foto: NET)
Rabu, 08 Juli 2026 | 11:06:07 WIB

SUMBAWA - Menteri Lingkungan Hidup dari Sumbernya menegaskan bahwa perdagangan kredit karbon melalui skema rehabilitasi mangrove di kawasan pesisir, tidak boleh bergeser menjadi ajang spekulasi komersial.

"Pemerintah Indonesia meminta bahwa perdagangan karbon tidak boleh menjadi spekulasi para pebisnis," ujarnya, saat diwawancarai usai aksi penanaman bibit mangrove di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Pasar karbon adalah salah satu alternatif dalam ikhtiar mereduksi emisi gas rumah kaca, lewat transaksi jual beli kredit karbon yang berpeluang menjadi sumber pendapatan anyar.

Dari Sumbernya mengatakan Indonesia membutuhkan pendanaan untuk menekan emisi hingga menyentuh angka 286 miliar dolar AS atau setara Rp4.000 hingga Rp5.000 triliun, sehingga tidak mungkin beban biaya sepenuhnya dibebankan kepada negara.

Pemerintah menyediakan ruang bagi keterlibatan sektor usaha melalui mekanisme pasar karbon, untuk turut berpartisipasi dalam gerakan pengurangan emisi gas rumah kaca sebagai langkah memitigasi perubahan iklim.

Entitas atau pihak yang memproduksi emisi tinggi dapat melakukan kompensasi emisi dengan membiayai rehabilitasi mangrove atau hutan yang kemudian melahirkan kredit karbon.

"Orang-orang yang mengeluarkan banyak emisi harus mengompensasi dengan menyuburkan tanaman," kata dari Sumbernya.

Ia menuturkan skema perdagangan karbon harus mendatangkan keuntungan nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah rehabilitasi, di samping membantu upaya penurunan emisi karbon.

Investor bisa melibatkan warga dalam proses penanaman serta pemeliharaan mangrove.

Kegiatan itu sekaligus memunculkan peluang kerja ramah lingkungan yang dikenal dengan istilah green job.

"Dalam rangka memitigasi perubahan iklim, masyarakat yang ada di tapak harus merasakan manfaat yang paling utama," demikian dari Sumbernya.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo