Penerapan B50 Akselerasi Target Netralitas Karbon di NTB
MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memandang bahwa penerapan bahan bakar Biodiesel 50 (B50) mampu mengakselerasi realisasi target netralitas karbon atau net zero emissions lewat pemakaian bahan bakar nabati yang lebih ramah lingkungan.
"Penerapan B50 diharapkan memberikan berbagai manfaat strategis bagi Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin di Mataram, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa pemakaian biodiesel dengan kadar nabati yang lebih tinggi membantu menekan emisi gas rumah kaca, sehingga mendukung ikhtiar mitigasi perubahan iklim serta pencapaian target netralitas karbon bagi NTB pada tahun 2050.
Penerapan B50 dapat menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor serta memperkokoh ketahanan energi nasional. Kebijakan ini membawa pengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi, utamanya di sektor perkebunan penyedia bahan baku biodiesel.
Samsudin menekankan bahwa penerapan B50 selaras dengan komitmen Pemerintah NTB dalam mendukung transisi energi, meningkatkan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan, serta menopang pencapaian target energi baru terbarukan yang tercantum dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Nomor 3 Tahun 2019.
"Pemerintah Provinsi NTB siap mendukung kebijakan tersebut melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan Pertamina agar proses transisi berlangsung lancar," ujar dia.
Program wajib campuran biodiesel yang naik 50 persen atau dikenal sebagai B50 merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam menguatkan ketahanan energi nasional sekaligus menaikkan nilai tambah komoditas sawit Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/???.?/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen, terdapat masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki stok bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen atau B40.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 untuk mendistribusikan bahan bakar tersebut hingga tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan spesifikasi yang sudah ditetapkan.