MA Larang Rencana Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Berdasar Tempat Lahir
JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Hakim Ketua John Roberts menegaskan bahwa seluruh anak yang lahir di Amerika Serikat dilindungi oleh konstitusi.
Sebagai informasi, pada 20 Januari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang ditujukan untuk mencegah anak-anak yang lahir di AS dari orang tua berstatus visa sementara atau imigran ilegal memperoleh kewarganegaraan AS secara otomatis.
Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung pada Selasa (30/6), upaya Trump untuk membatasi kewarganegaraan tersebut akhirnya kandas.
Putusan tersebut ditetapkan dengan perbandingan suara 6 banding 3. Ketua Mahkamah Agung John Roberts memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di AS "dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara" tetap merupakan "warga negara sejak lahir" menurut Amandemen ke-14.
Selain Hakim Ketua Roberts, putusan ini disetujui oleh Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh.
Dilansir dari BBC, AS telah memberikan hak kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di wilayah negara tersebut sejak tahun 1868. Hak tersebut diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS dan telah diperkuat oleh serangkaian putusan Mahkamah Agung AS berikutnya.
"Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, memiliki hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kami," tulis Hakim Roberts dalam pendapat mayoritas. "Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'," tambahnya.
"Kami menepati janji itu hari ini," ujar Ketua Mahkamah Agung.
Trump memberikan tanggapan atas putusan pengadilan tersebut. Ia menyatakan kekecewaan dan berjanji akan terus berupaya menghapuskan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir melalui jalur legislatif.
"Mahkamah Agung mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kami, tetapi kami dapat dengan mudah mengatasinya di Kongres melalui undang-undang," tulis Trump di platform Truth Social miliknya, dilansir AFP.