BPH Migas dan KPPU Perkokoh Pengawasan Sektor Hilir Migas
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait Sinergi Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Prosesi penandatanganan ini dilakukan secara langsung oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas serta Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.
Wahyudi mengungkapkan bahwa kesepakatan ini menjadi sebuah langkah yang strategis demi memperketat pengawasan dan memajukan tata kelola sektor hilir migas yang penuh kompetisi, transparan, akuntabel, serta adil.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dan saling mendukung hubungan antara BPH Migas dengan seluruh Badan Usaha di bidang migas agar pelaksanaannya dapat terkontrol dan terkendali, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap kondisi praktik monopoli yang selaras dengan tugas dan fungsi KPPU. Kerja sama ini sangat penting untuk kami lakukan,” ungkap Wahyudi, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Wahyudi menerangkan lebih lanjut mengenai tugas pokok serta fungsi dari BPH Migas yang berkaitan erat terhadap proses penyediaan, pendistribusian, hingga penyaluran BBM dan gas bumi, termasuk BBM bersubsidi maupun kompensasi.
Segala regulasi dalam roda kegiatan ekonomi tersebut sangat bergantung pada penyatuan tiga pilar kepentingan BPH Migas pada pengelolaan sektor hilir migas, yakni memprioritaskan kepentingan dari pihak pemerintah, badan usaha, sekaligus masyarakat luas.
“Integrasi ini tiga pilar tersebut sebagai wujud nyata untuk mendukung implementasi hubungan antara BPH Migas bersama KPPU,” katanya.
Wahyudi berharap agar situasi persaingan usaha yang sehat ini bisa memicu perlindungan terhadap kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang penyediaan serta pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sekaligus pengangkutan gas bumi melalui jalur pipa.
Kolaborasi ini pun meliputi penguatan koordinasi beserta aktivitas saling bertukar data dan informasi yang diperlukan demi menjalankan tugas dan wewenang dari tiap-tiap institusi.
Upaya tersebut diproyeksikan mampu memperkokoh pengawasan sekaligus mempercepat proses perumusan kebijakan yang jauh lebih efektif.
“Mendukung pelaksanaan kajian bersama, advokasi kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang semakin berkualitas dalam mendukung tata kelola sektor hilir migas yang kompetitif dan berintegritas,” tambahnya.
Pada momentum yang sama, Wahyudi mempertegas komitmen penuh dari BPH Migas untuk senantiasa mengoperasikan fungsi pengaturan serta pengawasan dengan cara yang profesional dan berkiblat pada pemenuhan kepentingan khalayak umum.
Iklim kompetisi usaha yang sehat dinilai bakal memicu efisiensi, menaikkan mutu pelayanan, dan mewujudkan iklim bisnis yang kondusif pada sektor hilir migas.
“Penguatan pengawasan menjadi penting untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi menghambat persaingan usaha maupun merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa turut menggarisbawahi krusialnya kerja sama antarsektor dalam rangka mengokohkan tata kelola industri migas di tingkat nasional.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab KPPU tidak terbatas pada penanganan kasus persaingan usaha semata, namun juga mencakup pemberian masukan kebijakan, penyusunan panduan kompetisi usaha yang sehat, hingga melaporkan segala hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR RI.
“KPPU juga memiliki program kepatuhan di mana pelaku usaha yang diawasi oleh BPH Migas dapat melaksanakan persaingan usaha yang sehat. Ini menjadi amanat Undang-Undang. Apabila terjadi permasalahan persaingan usaha di KPPU, maka kerja sama kedua belah pihak ini dapat menjadi pertimbangan yang meringankan denda administratif yang ada di KPPU,” pungkasnya.