Manipulasi BGN dan Vendor: Markup Bayar Penuh, Motor Listrik Belum Dirakit
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik penggelembungan atau markup harga pengadaan motor listrik untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Terungkap bahwa perusahaan atau vendor pengadaan membuat harga membengkak, sementara motor listrik SPPG tersebut belum dirakit.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru. Kejagung menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik melakukan penggelembungan dari pihak swasta.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Dia menyebut Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.
Perusahaan Andri diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG karena PT YAT belum memiliki dealer dan bengkel aktif di Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujarnya.
Anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, ia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.
Selain melakukan markup, Andri diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik itu, padahal motor listrik tersebut belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai standar.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujarnya.
Andri Mulyono dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan dan perekonomian negara. Andri kini ditahan di Rutan Kejagung.
Selain markup pengadaan motor listrik, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, serta televisi.
Sony Sonjaya kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dan menyebut 26 nama dalam BAP.