Harga BBM Tak Sesuai Putusan MK, UU Migas Digugat ke MK
JAKARTA - Kekosongan hukum dalam penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi menjadi alasan Syafi’i Al Ma’ruf menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai mekanisme penentuan harga BBM dan gas bumi yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 yang mewajibkan pemerintah menetapkan secara mandiri harga energi dalam negeri sesuai Pasal 33 ayat 4 UUD 1945.
“Penetapan harga minyak dan gas bumi yang selama ini dipraktikkan tidak sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 yang mengharuskan harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” ujar kuasa hukum Pemohon, Syukur Destieli Gulo, dilansir laman resmi MK diakses pada Kamis (11/6/2026).
Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026 itu diajukan terhadap UU Migas sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemohon menjelaskan, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas yang mengatur dasar penetapan harga BBM telah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.
Menurut Pemohon, pembatalan dua ketentuan tersebut menimbulkan kekosongan hukum, sehingga pemerintah seharusnya membentuk kembali aturan penentuan harga BBM dan gas bumi melalui undang-undang yang mengacu pada putusan MK.
Saat ini, penentuan harga BBM masih mengacu pada aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri ESDM. Namun, Pemohon menilai pengaturan tersebut tetap tidak sejalan dengan putusan MK.
Pemohon menyoroti bahwa praktik saat ini masih mengacu pada harga minyak dunia atau Mean of Platts Singapore (MOPS), sehingga dianggap tidak mencerminkan kemandirian ekonomi nasional. Selain itu, kenaikan harga BBM yang ditetapkan oleh Pertamina dinilai bertentangan dengan putusan MK yang mewajibkan pemerintah sebagai pihak yang menetapkan harga.
Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, panel hakim meminta Pemohon untuk memperkuat uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami serta memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan berkas permohonan.