LSM PERINTIS Soroti Manajemen Sektor Migas Lepas Pantai Aceh
KOTA LANGSA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS memberikan perhatian khusus terhadap dinamika terkini di sektor minyak dan gas (migas) bumi Aceh setelah disepakatinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas, mengenai andil BPMA dalam mengelola blok migas lepas pantai yang berjarak di atas 12 mil laut sampai 200 mil laut.
"Kami menilai langkah itu merupakan kemajuan penting, karena untuk pertama kalinya Aceh memperoleh ruang keterlibatan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya migas yang selama ini lebih dominan dikendalikan pemerintah pusat," kata Ketua DPD LSM PERINTIS Aceh, Zulfadly, melalui siaran persnya, Senin (1/6/2026).
Akan tetapi, lanjut Zulfadly, organisasi yang dipimpinnya tersebut menekankan bahwa esensi mendasar yang perlu dijawab bukan hanya sekadar partisipasi dalam hal birokrasi dan administrasi semata.
Namun, lebih kepada seberapa besar kekayaan alam migas tersebut mampu menghadirkan kontribusi ekonomi secara riil bagi penduduk serambi mekah.
Sebelumnya, pihak eksekutif Pemerintah Aceh sempat mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM guna mengajukan permohonan penangguhan pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo yang berada di Wilayah Kerja (WK) South Andaman.
Langkah bersurat itu mengindikasikan munculnya keraguan mendalam mengenai cetak biru pengembangan lapangan yang dirasa belum sepenuhnya berpihak pada nilai strategis daerah, terutama dalam hal pemanfaatan infrastruktur darat yang tersedia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Dalam sudut pandang LSM PERINTIS, langkah dan ketegasan Pemerintah Aceh waktu itu mempunyai alasan yang sangat masuk akal serta bernilai taktis. Aceh seyogianya tidak diposisikan sebagai ladang pengerukan dan pengapalan saja, sementara keuntungan dari sektor industri pengolahan lanjutannya malah dinikmati oleh wilayah lain di luar daerah.
Apabila gas yang bersumber dari South Andaman tersebut diolah lewat mekanisme lepas pantai memanfaatkan fasilitas FPSO tanpa melibatkan atau memaksimalkan infrastruktur yang ada di Arun, hal itu dipastikan bakal menggerus potensi penyerapan tenaga kerja lokal, masuknya modal investasi lanjutan, ekosistem industri penyokong, serta dampak domino bagi perekonomian daerah.
Oleh sebab itu, kami mengajukan desakan berupa: Pihak BPMA harus memaparkan secara terbuka poin-poin serta pelaksanaan MoU bersama SKK Migas agar publik mengetahui dengan jelas batas otoritas yang sesungguhnya dipegang oleh Aceh.
Pihak Pemerintah Aceh wajib mengawal agar tiap-tiap pengesahan PoD proyek migas skala besar selalu memprioritaskan kemaslahatan ekonomi jangka panjang bagi daerah. Pihak Pemerintah Pusat, SKK Migas, beserta korporasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas didesak menempatkan KEK Arun sebagai elemen krusial dalam rantai nilai hilirisasi gas South Andaman.