Pemerataan dalam Transisi Energi: Mitigasi Dampak Tambang Mineral

Ilustrasi energi terbarukan. (Sumber Foto: ruangkota.com)
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:02:26 WIB

JAKARTA - Saat banyak negara berupaya mengembangkan kendaraan listrik, baterai, pusat data kecerdasan buatan, serta energi terbarukan, kebutuhan terhadap mineral seperti nikel, litium, dan kobalt pun meningkat pesat. Menurut Stated Policies Scenario, kebutuhan litium diprediksi melonjak hingga lima kali lipat sampai 2040. 

Kebutuhan terhadap grafit dan nikel diperkirakan naik dua kali lipat, sedangkan logam tanah jarang dan kobalt meningkat sekitar 50% hingga 60%. Pada kurun waktu yang sama, permintaan tembaga diproyeksikan tumbuh sekitar 30%.

Penambangan untuk menyuplai mineral kritis ini menimbulkan konsekuensi dalam langkahnya menuju transisi energi, hingga memunculkan istilah zona pengorbanan. 

Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi wilayah yang menanggung dampak sosial dan lingkungan berat akibat ekstraksi sumber daya, sementara keuntungan ekonominya dinikmati oleh pihak lain.

Dampak yang mulai nyata terlihat, antara lain krisis air di wilayah pertambangan sejumlah negara Amerika Latin dan Afrika. Persoalan penambangan mineral kritis ini juga tengah menjadi sorotan di Indonesia, seperti yang terjadi di Lembah Tompotika, Sulawesi Tengah. 

Wilayah ini telah masuk ke dalam peta baru eksploitasi nikel nasional yang berisiko mencemari irigasi, bendungan, dan sumber mata air.

Transisi energi seyogianya mendapatkan pengawasan yang setara, bahkan harus lebih berkeadilan, dibandingkan ekstraksi bahan bakar fosil. Tanpa perencanaan hingga eksekusi yang lebih baik, model transisi yang bergantung pada pasokan mineral kritis berisiko mereproduksi pola eksploitasi lama. 

Di Republik Demokratik Kongo, pasokan sekitar 70% produksi kobalt dunia telah mengganggu kelangsungan masyarakat lokal dan lingkungan akibat pencemaran sumber air. Warga di sekitar tambang juga terpapar debu beracun yang memicu masalah kesehatan serius. 

Kondisi serupa terjadi di wilayah Segitiga Litium yang mencakup Chili, Argentina, dan Bolivia, di mana penambangan litium meningkatkan tekanan terhadap sumber air dan ekosistem gurun.

Beban sosial dan lingkungan tersebut turut ditanggung oleh masyarakat di Global South, termasuk Indonesia yang menyumbang 42% cadangan nikel global pada 2023. Pembangunan kawasan industri di Morowali dan Weda Bay mengakibatkan banjir, sedimentasi sungai, serta kerusakan sumber air. 

Lembah Tompotika sebagai kawasan perluasan tambang nikel baru juga terancam kehilangan hutan habitat satwa endemik serta mengalami krisis air yang merusak ratusan hektare sawah.

Transisi energi memerlukan upaya untuk menekan permintaan bahan baku guna mengurangi penambangan. Uni Eropa telah mulai mengembangkan strategi ekonomi sirkular dan meningkatkan produksi bahan baku domestik. 

Masalah utama yang perlu diperhatikan adalah kesalahan asumsi bahwa peningkatan konsumsi material sama dengan manfaat bagi masyarakat. 

Transisi di sektor mineral kritis memerlukan keadilan distributif, prosedural, dan pengakuan untuk memastikan pembagian keuntungan ekonomi, partisipasi warga lokal dalam pengambilan keputusan, serta penghormatan terhadap nilai budaya masyarakat adat. 

Di Indonesia, ambisi hilirisasi nikel pemerintah perlu ditinjau kembali agar tidak hanya berfokus pada nilai jual global tanpa memitigasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola kebijakan tambang sangat krusial agar transisi energi tidak mengancam keberlangsungan Bumi.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo