Polda Sulsel Bongkar Puluhan Kasus Migas, Rugikan Negara Rp 69 M
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) gencar melakukan penindakan terhadap kasus kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi.
Tindak pidana terkait migas subsidi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 69 miliaran. Sepanjang Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel juga mengungkap puluhan kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi. Tercatat, dari 37 laporan polisi di 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, hingga 21 Mei 2026, total barang bukti yang disita meliputi 18 unit mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, 6 dump truck, ratusan jeriken solar, belasan tandon BBM, serta ribuan tabung LPG tiga kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita lebih dari 229 ribu liter solar dan 3.031 liter pertalite.
"Total keseluruhan barang bukti kendaraan dan wadah yang disita di wilayah Sulawesi Selatan adalah 1 unit kapal tanker dan 2 unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki dan 17 unit mobil penumpang, 6 unit mobil dump truck, 332 jerigen solar dan 12 tandon kapasitas 1.000 liter, 1.541 tabung elpiji ukuran 3 Kilogram, BBM subsidi 229.123 liter Solar dan 3.031 liter Pertalite," ujarnya di dermaga peti kemas Pelabuhan Makassar, Selasa (2/6/2026).
Rincian hasil operasi mencatat Polres Luwu menyita 5.000 liter solar dan 250 tabung LPG tiga kilogram, Polres Toraja Utara mengamankan 2.706 liter solar, sementara Polres Wajo menyita 1.900 liter solar.
"Akibat aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para tersangka, indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 69.970.970.343. Jumlah subsidi yang disalahgunakan ini setara dengan kebutuhan BBM untuk 205.611 unit kendaraan, dengan estimasi rata-rata pengisian 50 liter per kendaraan," urainya.