Kementerian ESDM Investigasi 7 Kasus Tambang Ilegal di Indonesia

Ilustrasi tambang ilegal
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:58:20 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendalami tujuh perkara penambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 857,55 miliar. Saat ini, pemerintah memproses hukum kasus-kasus tersebut melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penyerahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan. 

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa kegiatan eksploitasi lahan secara ilegal ini tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia, meliputi wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Bangka Belitung.

"Nah, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Luar biasa kan, ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," katanya dalam unggahan akun instagram resmi @kesdm, dikutip Kamis (28/5/2026).

Langkah penegakan hukum ini menyasar dua bentuk pelanggaran utama, yakni kegiatan penambangan yang sama sekali tidak memiliki dokumen resmi, serta korporasi yang melakukan pengerukan di luar area koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

"Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa Izin Usaha Pertambangan. Kemudian ada juga tambang ilegal yang dia punya IUP, tapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang ada di dalam izinnya," jelasnya.

Tindakan tegas dipastikan berlaku bagi pemilik izin resmi yang tidak mematuhi regulasi serta standar operasional yang ditetapkan. Pihak otoritas telah merumuskan sanksi bertahap, mulai dari surat teguran administratif hingga tindakan final berupa pencabutan izin operasi guna menciptakan efek jera.

"Bagi perusahaan yang sudah ada izin, sudah memiliki izin, tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut bahkan sampai dengan pencabutan izin untuk itu," pungkasnya.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo