MERAUKE - Krisis iklim global saat ini tidak hanya melahirkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga mendorong lahirnya tata kelola baru atas alam. Dalam situasi tersebut, perdagangan karbon mulai diposisikan negara sebagai instrumen utama pengendalian emisi sekaligus bagian dari strategi pembangunan ekonomi hijau.
Negara membangun keyakinan bahwa perlindungan hutan tidak lagi cukup dilakukan melalui pendekatan konservasi semata, tetapi harus diintegrasikan ke dalam mekanisme pasar agar memiliki nilai ekonomi yang dapat diperdagangkan secara global.
Arah kebijakan tersebut semakin terlihat melalui proses revisi regulasi perdagangan karbon dalam POJK Nomor 14 dan pembangunan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Kedua instrumen ini dipromosikan sebagai fondasi tata kelola karbon nasional yang modern, transparan, terukur, dan terintegrasi dengan sistem perdagangan karbon internasional.
Negara menghadirkan SRUK sebagai instrumen pencatatan karbon yang dianggap mampu memastikan proses pengukuran, verifikasi, sertifikasi, hingga transaksi karbon berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Di permukaan, kebijakan ini tampak sebagai langkah progresif dalam menghadapi perubahan iklim. Negara membangun narasi bahwa perdagangan karbon akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Hutan dipromosikan sebagai bagian penting dari solusi iklim global, sementara karbon diposisikan sebagai instrumen baru pembangunan hijau yang diyakini mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian kawasan.
Namun dibalik narasi tersebut, terdapat perubahan cara pandang negara terhadap hutan yang sangat mendasar. Hutan perlahan tidak lagi dipahami terutama sebagai ruang hidup ekologis dan sosial, melainkan sebagai ruang penyimpanan karbon yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dalam logika ini, pohon tidak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari ekosistem, tetapi sebagai cadangan karbon yang dapat dihitung, diverifikasi, disertifikasi, dan diperjualbelikan dalam pasar global.
Perubahan cara pandang tersebut kemudian melahirkan persoalan yang jauh lebih mendasar: siapa yang sebenarnya diakui sebagai pemilik hutan dan mendapatkan manfaat dari perdagangan karbon?
Dalam sistem perdagangan karbon yang sedang dibangun negara, pengakuan terhadap karbon sangat bertumpu pada legalitas administratif.
Artinya, pihak yang memiliki izin, konsesi, hak kelola, atau penguasaan kawasan yang diakui negara otomatis berada pada posisi paling kuat untuk memperoleh legitimasi atas manfaat dari perdagangan karbon. Dengan kata lain, karbon mengikuti struktur penguasaan kawasan yang sebelumnya telah dibentuk melalui sistem perizinan kehutanan dan tata kelola sumber daya alam.
Konsekuensinya, perusahaan pemegang PBPH, konsesi restorasi ekosistem, dan berbagai bentuk izin pengelolaan kawasan menjadi aktor yang paling siap menguasai ekonomi karbon.
Mereka memiliki modal finansial, kemampuan administratif, akses terhadap lembaga verifikasi, konsultan teknis, hingga jaringan pasar internasional yang memungkinkan mereka memenuhi seluruh standar perdagangan karbon global. Melalui perangkat tersebut, korporasi memperoleh posisi dominan untuk mendapatkan sertifikat karbon dan menikmati manfaat ekonomi dari perdagangan emisi.
Persoalannya, dominasi korporasi dalam tata kelola hutan tidak hanya lahir dari kemampuan ekonomi dan legalitas formal, tetapi juga diperkuat oleh lemahnya transparansi negara dalam pengelolaan kawasan hutan. Dalam banyak kasus, masyarakat tidak pernah memperoleh informasi yang terbuka dan utuh mengenai wilayah-wilayah yang telah diberikan izin konsesi kepada perusahaan, termasuk kawasan yang sebelumnya diproyeksikan atau diperuntukkan bagi skema perhutanan sosial.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius. Di satu sisi, negara mempromosikan perhutanan sosial sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan reforma akses kawasan hutan.
Namun di sisi lain, pada saat yang sama negara tetap memberikan izin PBPH maupun bentuk konsesi lainnya di dalam atau di sekitar kawasan yang menjadi ruang hidup masyarakat dan wilayah yang diusulkan untuk perhutanan sosial.
Situasi tersebut memperlihatkan adanya kontradiksi mendasar antara narasi pemberdayaan masyarakat dengan praktik tata kelola kawasan yang masih sangat berorientasi pada pemberian izin skala besar.
Tidak transparannya informasi mengenai izin konsesi diseluruh wilayah Indonesia, membuat masyarakat sering kali baru mengetahui keberadaan perusahaan setelah konflik ruang mulai muncul di lapangan.
Banyak komunitas tidak memiliki akses terhadap data spasial, peta konsesi, maupun informasi detail terkait batas-batas izin perusahaan. Akibatnya, masyarakat berada pada posisi yang lemah untuk memastikan apakah wilayah kelola mereka telah tumpang tindih dengan izin PBPH, proyek karbon, atau skema bisnis kehutanan lainnya.
Dalam konteks perdagangan karbon, situasi ini menjadi semakin problematis. Ketika kawasan yang telah dibebani izin konsesi kemudian masuk ke dalam proyek karbon, maka perusahaan memperoleh legitimasi tambahan sebagai pihak yang dianggap sah mengelola dan memperoleh manfaat ekonomi dari karbon di kawasan tersebut.
Sementara masyarakat yang sebelumnya hidup dan menjaga kawasan justru semakin sulit memperoleh pengakuan karena posisi legal kawasan telah lebih dahulu dikuasai melalui mekanisme perizinan negara.
Di titik inilah perdagangan karbon memperlihatkan wataknya bukan sekadar sebagai kebijakan lingkungan, melainkan juga sebagai perluasan baru politik penguasaan ruang. Negara menjadikan legalitas sebagai dasar utama pengakuan karbon, sementara relasi historis masyarakat dengan hutan justru ditempatkan di luar struktur utama pengakuan tersebut.
Padahal jauh sebelum istilah perdagangan karbon, net zero emission, maupun ekonomi hijau diperkenalkan, masyarakat adat dan komunitas lokal telah hidup berdampingan dengan hutan secara turun-temurun.
Dengan kearifan lokal, mereka menjaga sumber air, mempertahankan keanekaragaman hayati, melindungi kawasan gambut, dan memastikan keseimbangan ekosistem tetap bertahan melalui pengetahuan ekologis yang diwariskan lintas generasi.
Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas budaya, dan fondasi keberlanjutan kehidupan.
Ironisnya, seluruh praktik menjaga hutan tersebut tidak otomatis memperoleh pengakuan dalam tata kelola karbon modern. Pengetahuan ekologis masyarakat kalah kuat dibanding dokumen legal formal. Hubungan turun-temurun dengan kawasan hutan kalah penting dibanding kemampuan administratif memenuhi standar pasar karbon.
Dalam sistem yang dibangun negara hari ini, legitimasi lebih mudah diberikan kepada pemegang izin dibanding kepada masyarakat yang selama ini menjaga kawasan secara nyata.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks besar dalam agenda ekonomi hijau Indonesia. Di satu sisi, negara terus mempromosikan perhutanan sosial sebagai simbol keberpihakan kepada rakyat dan bukti reforma akses kawasan hutan.
Program tersebut direpresentasikan sebagai kebijakan yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menjadi subjek utama perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan.
Namun di sisi lain, ketika karbon mulai menjadi komoditas ekonomi baru, keberpihakan tersebut perlahan menunjukkan batasnya. Revisi POJK Nomor 14 dan pembangunan SRUK justru tidak memperlihatkan desain kebijakan yang secara nyata menempatkan masyarakat sebagai pemilik utama manfaat karbon.
Regulasi lebih banyak berfokus pada pembangunan infrastruktur pasar, tata kelola transaksi, registrasi unit karbon, mekanisme sertifikasi, dan integrasi sistem perdagangan karbon nasional dengan pasar global.
Sementara itu, perlindungan terhadap hak masyarakat atas karbon justru tidak muncul sebagai agenda utama. Tidak terdapat mekanisme afirmatif yang kuat untuk memastikan masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial memperoleh prioritas dalam kepemilikan maupun distribusi manfaat karbon.
Regulasi juga belum menunjukkan perlindungan yang memadai untuk mencegah dominasi korporasi dan aktor bermodal besar dalam penguasaan proyek karbon.
Akibatnya, kelompok perhutanan sosial berisiko hanya ditempatkan sebagai pelengkap legitimasi politik negara dalam agenda ekonomi hijau.
Masyarakat diberi akses terbatas untuk mengelola kawasan, tetapi tidak benar-benar dipersiapkan untuk menguasai manfaat ekonomi baru yang lahir dari karbonisasi hutan. Negara seolah menghadirkan rakyat dalam narasi pembangunan hijau, tetapi tidak sepenuhnya menghadirkan rakyat dalam struktur penguasaan dan distribusi manfaat ekonomi karbon.
Situasi ini menunjukkan bahwa perdagangan karbon pada akhirnya tidak berdiri di ruang kosong. Ia lahir di atas struktur ketimpangan penguasaan hutan yang telah lama berlangsung di Indonesia.
Ketika karbon masuk ke dalam mekanisme pasar, maka struktur ketimpangan lama tersebut justru berpotensi memperoleh legitimasi baru melalui bahasa penyelamatan iklim dan ekonomi hijau.
Selama negara tetap menempatkan legalitas administratif dan mekanisme pasar sebagai dasar utama pengakuan karbon, sementara masyarakat hanya diposisikan sebagai pelengkap narasi hijau, maka perdagangan karbon berisiko menjadi bentuk baru penghilangan rakyat dari ruang hidupnya sendiri, kali ini bukan atas nama pembangunan industri, melainkan atas nama penyelamatan iklim global. (R-03)