APBI Soroti Dampak Aturan Baru DHE SDA terhadap Arus Kas Tambang
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memberikan perhatian khusus terhadap rencana pemerintah yang akan menerapkan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.
Ketentuan tersebut mengharuskan DHE disimpan pada bank milik negara (Himbara) serta dilakukan konversi ke mata uang Rupiah paling banyak 50%. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani memberikan penekanan bahwa kebijakan dimaksud bakal memberikan efek langsung terhadap pengelolaan keuangan di internal perusahaan.
"Dalam menjalankan operasional perusahaan pertambangan, arus kas (cashflow) merupakan jantung dari berjalannya suatu perusahaan, pada saat penerapan DHE oleh pemerintah, maka perusahaan akan menimbang berbagai alternatif dan juga kewajiban perusahaan dalam penggunaan mata uang asing (dollar AS)," ujarnya.
Gita memberikan penjelasan bahwa para pelaku usaha di sektor pertambangan memerlukan valuta asing dalam jumlah besar demi menyelesaikan komitmen keuangan di tingkat global.
"Contohnya pembayaran hutang perusahaan serta distribusi dividen kepada pemegang saham dalam mata uang asing, hal tersebut tentunya akan mempersempit fleksibilitas perusahaan dalam penggunaan mata uang asing saat penerapan DHE," jelasnya.
Selain itu, Gita memberikan peringatan bahwa industri pertambangan saat ini sedang dalam tekanan pertumbuhan. Gita memaparkan bahwa seturut data BPS pada kuartal I-2026, sektor ini mencatatkan kontraksi pertumbuhan jika dibandingkan dengan industri lainnya secara tahunan. Berdasarkan pandangannya, situasi tersebut diakibatkan oleh naiknya risiko pasar, aspek regulasi, kendala teknis pertambangan, hingga persoalan lingkungan.
Oleh sebab itu, Gita mengharapkan pemerintah mampu menghadirkan kepastian bagi para investor agar iklim investasi tetap kondusif.
"Jadi kami juga berharap dukungan pemerintah guna menjaga ekosistem berusaha dan investasi yang perlu diimbangi dengan kemudahan usaha serta kepastian investasi dan hukum khususnya bagi industri pertambangan," katanya.
Sebagai penutup, terkait instruksi penyimpanan dana di bank pemerintah, Gita mengharapkan adanya pemberian insentif ataupun fasilitas yang memiliki daya saing bagi pihak eksportir.
"Kalau penempatan DHE wajib dilakukan di Himbara, fasilitas yang diberikan juga harus punya nilai ekonomi yang sepadan," pungkasnya.
Di sisi lain, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan bahwa revisi kebijakan DHE SDA ditujukan guna memperkokoh cadangan devisa negara.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%," tuturnya.