THR Swasta Diusulkan Cair H-14 Jelang Lebaran 2026, Ini Alasannya

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:52:41 WIB
THR Swasta Diusulkan Cair H-14 Jelang Lebaran 2026, Ini Alasannya

JAKARTA - Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, isu pencairan tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi sorotan. 

Di tengah kebutuhan pekerja yang meningkat menjelang hari raya, muncul dorongan agar waktu pencairan THR bagi karyawan swasta tidak lagi maksimal H-7, melainkan diperpanjang menjadi H-14 sebelum Lebaran. Usulan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian, ruang pengawasan, serta perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

Pengamat ketenagakerjaan melihat masih adanya celah dalam pelaksanaan aturan yang berlaku saat ini. Karena itu, perubahan tenggat waktu dinilai dapat menjadi solusi untuk meminimalkan pelanggaran dan memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi tepat waktu.

Dorongan Revisi Aturan Tenggat Pembayaran THR

Pengamat ketenagakerjaan mendorong agar ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari raya tiba. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan yang berlaku saat ini menentukan tenggat pemberian THR maksimal H-7.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa hal ini berkaitan dengan kepatuhan perusahaan serta mekanisme pengawasan oleh pemerintah. Dia menyebut terdapat praktik klasik bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tak membayar THR sesuai tenggat tersebut.

“Terutama untuk pekerja perusahaan outsourcing [alih daya] yang memang bargaining-nya rendah, karena kontraknya sering diputus lalu satu-dua bulan kemudian direkrut lagi,” kata Timboel kepada Bisnis melalui sambungan telepon.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tenggat H-7 belum cukup memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, khususnya mereka yang berada dalam posisi tawar lemah.

Celah Pengawasan dan Praktik Penghindaran Kewajiban

Dia melanjutkan, celah berikutnya terdapat pada aspek pengawasan ketenagakerjaan. Menurut Timboel, pengawas ketenagakerjaan perlu menjemput bola dalam mengidentifikasi perusahaan yang melanggar kewajiban THR, alih-alih hanya menunggu laporan.

Dalam praktiknya, mekanisme pengawasan sering kali baru berjalan ketika ada aduan dari pekerja. Padahal, tidak semua pekerja berani atau memahami prosedur pelaporan. Situasi ini semakin kompleks ketika menyangkut pekerja alih daya yang kontraknya tidak stabil.

Jeda 7 hari sebelum hari raya tiba dinilai tidak cukup untuk tindak lanjut pengawas apabila menemukan pelanggaran kewajiban THR. Lebih lagi, pekerja juga membutuhkan THR untuk menyokong kebutuhan hari raya mereka.

Dengan tenggat yang lebih panjang, pengawas memiliki waktu tambahan untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, hingga pemberian sanksi bila ditemukan pelanggaran. Sementara itu, pekerja memiliki kepastian waktu untuk menerima haknya tanpa dihantui ketidakpastian menjelang hari raya.

Alasan Usulan Perubahan Menjadi H-14

Oleh karena itu, Timboel mendorong agar ketentuan waktu maksimal pemberian THR dapat direvisi menjadi H-14, guna memberikan kepastian bagi pekerja dan ruang gerak lebih bagi perusahaan dan pengawas.

“DPR dapat mendorong pemerintah merevisi Permenaker No. 6/2016 dari H-7 menjadi H-14. Kalau perusahaan pada H-14 tidak membayar, kan masih punya waktu sebelum hari raya. Pekerja bisa merancang mau beli ini-itu, pengawas punya waktu lebih satu minggu pengawasan,” ujarnya.

Usulan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran yang cenderung meningkat. THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan menjadi penopang utama bagi banyak keluarga pekerja dalam memenuhi kebutuhan hari raya.

Dengan tenggat H-14, pekerja dapat merencanakan belanja kebutuhan pokok, pakaian, hingga biaya mudik dengan lebih tenang. Di sisi lain, perusahaan tetap memiliki ruang waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban tanpa harus terburu-buru di akhir batas waktu.

Sikap Pemerintah: Tetap Mengacu pada Aturan Berlaku

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR wajib dilakukan maksimal H-7 Idulfitri 2026. Dia menyebut bahwa hal ini telah diatur melalui regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016.

Perusahaan pun dapat dikenai sanksi bilamana melanggar aturan pemberian THR.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara hukum, ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada batas maksimal H-7. Namun, wacana perubahan menjadi H-14 menunjukkan adanya dinamika dan evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang sudah berjalan hampir satu dekade.

Perdebatan ini pada akhirnya mengarah pada tujuan yang sama, yakni memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pengusaha. Revisi aturan, jika dilakukan, diharapkan mampu memperkuat kepatuhan perusahaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintah.

Dengan semakin dekatnya Ramadan 2026, isu pencairan THR kembali menjadi perhatian publik. Usulan perubahan tenggat menjadi H-14 mencerminkan kebutuhan akan sistem yang lebih responsif terhadap realitas di lapangan, terutama bagi pekerja yang rentan terhadap praktik penghindaran kewajiban.

Terkini