JAKARTA-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi di banyak negara, terutama di Indonesia. Namun, untuk menjalankan usaha dengan lancar dan legal, pemilik UMKM harus memperhatikan perizinan usaha yang diperlukan.
Sebagai informasi, UMKM berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60,5 persen, serta telah menyerap tenaga kerja di berbagai bidang sebesar 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Kebayang nggak, sebesar apa pengaruh dari UMKM ini terhadap suatu negara sehingga memang dibutuhkan bisnis yang memiliki perizinan usaha UMKM?
Pihak pemerintah pun, terus berupaya dengan memberi dukungan terhadap perizinan usaha UMKM agar terus maju. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mendorong penguatan ekosistem UMKM lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Apa itu perizinan usaha UMKM? Perizinan usaha UMKM adalah proses mendapatkan izin, lisensi, dan persetujuan resmi dari pemerintah atau otoritas terkait untuk menjalankan usaha. Setiap negara dan wilayah memiliki peraturan yang berbeda terkait perizinan usaha, dan jenis perizinan yang diperlukan bisa bervariasi tergantung pada jenis usaha dan lokasi.
Perizinan usaha UMKM bertujuan untuk mengatur dan mengontrol aktivitas usaha agar sesuai dengan hukum, standar keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan perlindungan konsumen. Dengan mematuhi perizinan usaha, UMKM dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari masalah hukum serta sanksi yang mungkin timbul akibat pelanggaran peraturan.
Jangan salah, dengan mendapatkan perizinan usaha UMKM, bisnis juga berpeluang mendapatkan berbagai macam bantuan dari pemerintah dan lembaga keuangan, lho. Memiliki perizinan usaha membuktikan bahwa UMKM beroperasi secara legal dan diakui oleh pemerintah. Hal ini meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata konsumen, mitra bisnis, dan investor potensial.
Di samping itu, bisnis yang telah mengantongi perizinan usaha UMKM akan terhindar dari potensi sanksi dan tuntutan hukum yang dapat merugikan bisnis. Beberapa izin tertentu dapat memberikan akses ke sumber daya tertentu, seperti izin impor dan ekspor, yang memungkinkan UMKM untuk beroperasi secara internasional dan memperluas pasar.
Beberapa perizinan juga menetapkan standar kualitas produk dan layanan yang harus dipatuhi oleh UMKM. Ini memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk yang tidak aman atau layanan yang buruk. Di beberapa kasus, perizinan usaha dapat mempermudah proses administrasi, pembiayaan, dan pembukaan rekening bank untuk UMKM.
Cara Memperoleh Izin Perusahaan UMKM
Suatu usaha yang ingin berkembang, harus memiliki perizinan. Hal ini sangat-sangat vital untuk sebuah bisnis, karena melalui sertifikasi tersebut, kemungkinan besar bisnisnya akan dapat banyak bantuan seperti pendanaan, dan lain sebagainya. Nah, bagaimana cara memperoleh izin perusahaan UMKM ini? Berikut ini cara-caranya.
- Lakukan penelitian mendalam tentang peraturan dan persyaratan perizinan usaha di wilayah tempat UMKM beroperasi. Identifikasi jenis izin yang diperlukan untuk usaha Anda.
- Kemudian, kunjungi kantor pemerintah atau badan terkait yang bertanggung jawab atas perizinan usaha. Ajukan pertanyaan dan klarifikasi mengenai persyaratan, prosedur, dan dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh izin.
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan perizinan, seperti surat izin usaha, rencana bisnis, laporan keuangan, dan izin lingkungan jika diperlukan.
- Isi formulir permohonan perizinan dengan lengkap dan akurat. Pastikan semua dokumen pendukung dilampirkan dengan benar. Setelah mengajukan permohonan, biasanya akan ada proses evaluasi oleh pihak berwenang. Hal ini dapat melibatkan inspeksi lokasi usaha, pengecekan kelengkapan dokumen, dan verifikasi lainnya.
Selain dengan cara itu, juga bisa melalui online, yaitu sebagai berikut.
- Akses website oss.go.id, kemudian klik daftar.
- Setelah itu, pilih jenis usaha yang dijalankan, isi data registrasi yang diminta.
- Kemudian, ketik kode captcha yang diminta, dan submit.
- Pelaku usaha akan mendapatkan email verifikasi, yang harus diakses untuk mendapat username dan password.
- Setelah masuk ke akun, klik perizinan berusaha, dan permohonan baru.
- Pelaku usaha akan diminta untuk melengkapi semua data yang diminta, dan setelah selesai, centang menu pernyataan mandiri.