Potensi Besar, DPRD Sulteng Tuntut Kejelasan Blok Surumana

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Rabu, 01 Juli 2026
Potensi Besar, DPRD Sulteng Tuntut Kejelasan Blok Surumana
Komisi III DPRD Sulteng menggelar pertemuan terkait operasi Blok Surumana di Donggala. (Sumber Foto: NET)

PALU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Pertemuan Program Lifting Migas berkaitan dengan beroperasinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Surumana, dan informasi peta seismik pengeboran sumur migas yang terletak pada radius 4 mil laut di kawasan Kabupaten Donggala.

Agenda tersebut dilakukan di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sam Ratulangi, Senin (29/6/2026). Pimpinan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, menuturkan pertemuan tersebut turut mengulas ketidakjelasan informasi mengenai kedudukan Blok Surumana. 

Berdasarkan peta migas, area tersebut terletak sekitar 4 mil dari kawasan Donggala, yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 28 semestinya menjadi ranah wewenang pemerintah provinsi karena terletak di bawah 12 mil dari garis pantai.

Akan tetapi, SKK Migas menegaskan bahwa Blok Surumana pernah mempunyai catatan kegiatan oleh korporasi Ekson, dan walau area tersebut telah diserahkan kembali kepada negara, kedudukan kontrak kerja samanya tidak pernah ditiadakan.

“Diklarifikasi oleh SKK Migas tadi bahwa Blok Surumana itu dulu pernah ada aktivitas oleh perusahaan Ekson, cuma dia bilang memang Ekson habis itu dikembalikan ke negara, tidak dibatal itu aktivitas,” ujar Dandy.

Dandy mengungkapkan, dari keterangannya diketahui bahwa saat ini tidak ada operasional maupun kegiatan pekerjaan yang berjalan di Blok Surumana. Keadaan tersebut berlainan dari dugaan awal yang memperkirakan adanya kegiatan yang perlu segera disikapi mengenai kalkulasi lifting.

“Awalnya kami pikir memang ada betul, cuma perhitungan lifting yang harus kami cepat antisipasi, cuma ternyata aktivitasnya yang tidak ada di situ, oleh karena itu kami minta dinas ESDM provinsi Sulteng untuk menyurat ke kementerian ESDM,” jelasnya.

Oleh sebab itu Komisi III memohon Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah mengirim surat ke Kementerian ESDM untuk menanyakan kelanjutan masalah Blok Surumana secara formal. 

Dandy menambahkan, di antara beberapa blok migas yang dibicarakan dalam pertemuan, Surumana di Donggala dianggap mempunyai cadangan migas paling besar. Dalam intisari pertemuan yang dibacakan Dandy, terdapat tiga butir tindak lanjut.

Pertama, kedudukan saat ini Blok Surumana akan ditanyakan langsung kepada Kementerian ESDM mengenai kelangsungannya. Kedua, dewan perwakilan juga akan mempertanyakan kegiatan seismik di beberapa blok lain di Sulawesi Tengah, demi mencegah kemungkinan konflik sosial di kalangan penduduk sekitar area eksplorasi.

“Ini tentunya kami sebagai stakeholder yang ada di Sulawesi Tengah, kami harus saling bahu-membahu untuk menjaga keakraban dan meredam konflik sosial masyarakat yang ada,” ujarnya.

Sementara itu yang ketiga, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dijadwalkan menyelenggarakan pertemuan tersendiri bersama SKK Migas serta dua blok yang sudah beroperasi, yaitu JOB Tomori dan Pertamina EP Donggi Matindok. 

Pertemuan tersebut akan mengulas klarifikasi mengenai masalah AMDAL, konflik sosial penduduk, serta beberapa poin lain yang diutarakan dalam forum.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua