Hakim Sebut Tindakan Nadiem Terencana, Diganjar 10 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Hakim menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook yang dilakukan Nadiem telah direncanakan sebelumnya.
Sidang pembacaan putusan Nadiem berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026). Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah menurut dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dihukum Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan penyitaan dan pelelangan harta benda.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.
Hakim memaparkan dasar perhitungan uang pengganti tersebut. Menurut hakim, pengadaan Chromebook dan Chrome OS ditujukan agar Google meningkatkan investasinya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikan oleh Nadiem. Hal tersebut memicu penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
"Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," kata hakim.
"Kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu," sambung hakim.
Hakim menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah sebuah kebetulan, melainkan upaya sengaja untuk menguntungkan korporasi milik Nadiem melalui aliran investasi dari Google.
"Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti," kata hakim.
Hakim menjelaskan bahwa investasi Google tersebut membuat PT AKAB menyetor modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar, yang alirannya dapat dilacak dengan jelas.
"Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas," kata hakim.
"Terdapat 7 dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar sekian kepada terdakwa," tambahnya.
Rekomendasi Kejagung Usut TPPU Terkait Rp 4,8 T
Di sisi lain, hakim menolak tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti Rp 4,8 triliun karena dinilai jalur hukumnya tidak tepat dalam kasus korupsi Chromebook ini.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.
Majelis hakim menyarankan agar penyidik Kejagung menelusuri dana Rp 4,8 triliun tersebut dalam perkara berbeda menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelasnya.
Hakim Nyatakan Perbuatan Nadiem Terencana
Hakim menguraikan hal yang memberatkan vonis, yakni tindakan Nadiem yang dilakukan secara terencana.
"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar," kata ketua majelis hakim.
Selain itu, hakim menyoroti tindakan Nadiem yang bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta latar belakang ekonomi Nadiem yang sudah berkecukupan.
"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," katanya.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya.
Di sisi lain, hakim mencatat hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dihukum dan dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan serta teknologi.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata hakim.
Nadiem Melawan
Nadiem Makarim menegaskan penolakannya terhadap vonis tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem usai sidang.
Nadiem menilai fakta-fakta persidangan sangat tidak masuk akal dan ia merasa tidak bersalah.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujar Nadiem.
Ia juga menyoroti mengenai uang pengganti sebesar Rp 809 miliar yang menurutnya tidak pernah ia miliki.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo," ujarnya.
Nadiem mengklaim bahwa transaksi tersebut murni merupakan transaksi bisnis dan dirinya tidak menikmati uang sepeser pun.
"Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya," ujarnya.