Said Iqbal: Sektor Tambang dan Migas Swasta Dilarang Alih Daya

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 29 Juni 2026
Said Iqbal: Sektor Tambang dan Migas Swasta Dilarang Alih Daya
Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Sumber Foto: finance.detik.com)

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membeberkan pihak pemerintah sedang mempersiapkan regulasi anyar terkait pemanfaatan tenaga alih daya (outsourcing). 

Sementara itu, pada skema yang tengah digodok, korporasi tambang serta migas swasta tak lagi diizinkan memanfaatkan pekerja alih daya. Sebabnya, korporasi swasta dianggap mempunyai derajat profit yang masif serta aktivitas operasional yang berfokus di satu area.

"Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta gak boleh ada alih daya karena mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi," kata Said dalam Konferensi Pers secara virtual, Minggu (28/6/2026).

Dia menyampaikan implementasi penyelewengan pemanfaatan tenaga alih daya masih dijumpai di beberapa daerah industri pertambangan, semisal Morowali, Konawe, dan sejumlah korporasi tambang nikel yang dioperasikan pemodal dari China.

Kontras dengan korporasi swasta, Said menuturkan badan usaha milik negara (BUMN) tetap diizinkan memanfaatkan tenaga alih daya. Meski begitu, tenaga outsourcing wajib dipekerjakan melewati anak korporasi BUMN, bukan lewat yayasan korporasi penyalur jasa tenaga kerja layaknya yang sejauh ini jamak dijumpai. 

Melalui sistem ini, relasi kerja tenaga outsourcing diposisikan langsung di bawah naungan anak usaha BUMN. Sejumlah pekerja dapat dikukuhkan sebagai karyawan kontrak (PKWT) ataupun karyawan tetap (PKWTT).

"Itu yang sedang kami putuskan mudah-mudahan tengah Juli 2026. Perusahaan akan diberi waktu 6 bulan, dengan demikian tidak masif lagi, gak bisa sembarangan di swasta," katanya dari Sumbernya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua