Pemkab Banggai Pastikan Perwujudan PI 10 Persen Migas Blok Senoro-Toili
LUWUK – Otoritas Daerah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjamin perwujudan Participating Interest (PI) 10 persen bagi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) pada November 2027 di Blok Senoro-Toili.
“Kami bersama Gubernur Sulteng, telah bertemu pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas),” kata dari Sumbernya, di Luwuk, Sabtu.
Ia menerangkan saat ini pihak eksekutif daerah hanya menanti surat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dari tiga korporasi yang mengelola Wilayah Kerja Senoro-Toili. Badan usaha tersebut, yaitu Pertamina Hulu Energi dengan proporsi kepemilikan saham 50 persen, Medco EP 30 persen, dan Tomori E&P Limited sebesar 20 persen.
“Nantinya saham 10 persen PI itu dikelola oleh PT Banggai Energi Utama (Perseroda),” ujarnya pula.
Pimpinan daerah mengimbuhkan, jajaran pemerintah daerah beserta badan usaha milik daerah telah bersiap untuk ambil bagian dalam tata kelola migas di Wilayah Kerja Senoro-Toili. Kewajiban otoritas wilayah memperoleh PI 10 persen, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Migas hingga Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2025.
“Itu wajib, dan akan berlaku pada masa perpanjangan kedua pengelolaan di Blok Senoro-Toili,” katanya menegaskan.
Kepala daerah berharap keterlibatan pemerintah kabupaten serta perusahaan daerah dalam tata kelola Blok Senoro-Toili, mampu memberikan nilai ekonomis bagi kemakmuran warga di Banggai.
“Semoga langkah ini dimudahkan, dituntaskan, dan kelak menjadi manfaat nyata untuk pembangunan serta kesejahteraan rakyat Banggai,” katanya pula.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil antara SKK Migas dengan Kontraktor di Wilayah Kerja Senoro Toili.
Perpanjangan tersebut berlaku mulai tanggal 4 Desember 2027 untuk jangka waktu 20 tahun. Perpanjangan kontrak Wilayah Kerja Senoro-Toili akan dilakukan dengan skema Cost Recovery PSC.
Pemegang Partisipasi Interes Wilayah Kerja Senoro-Toili pada masa perpanjangan adalah PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi sebesar 50 persen sebagai operator, PT Medco E&P Tomori Sulawesi sebesar 30 persen, dan Tomori E&P Limited sebesar 20 persen. Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Melalui perpanjangan kontrak, kontraktor akan berkomitmen untuk melakukan Komitmen Kerja Pasti (KKP), antara lain G&G, seismik 3D, pemboran sumur senilai 37,9 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Kontraktor wajib melaksanakan pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani, dan melaksanakan kewajiban KKP serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 229.K. Tahun 2021 tanggal 24 November 2021, dengan penuh rasa tanggung jawab sejak kontrak berlaku efektif.