Koperasi di NTB Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Hingga 2.500 Hektar
- Jumat, 08 Mei 2026
JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hari ini. Agenda tersebut dilakukan untuk mempercepat transformasi koperasi di wilayah tersebut.
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan," ujar Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Panel memandang bahwa Nusa Tenggara Barat mempunyai potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang sangat besar. Wilayah NTB, khususnya Sumbawa Barat, memiliki cadangan emas dan tembaga melimpah, ditambah potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, serta komoditas tambang rakyat di Lombok Barat hingga Bima.
Baca JugaPertamina dan Halliburton Percepat Digitalisasi Hulu Migas Nasional
Kemenkop terus berupaya menjadikan Provinsi NTB sebagai percontohan nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi. Hal ini dilakukan agar aktivitas pertambangan berjalan legal, adil, dan berkelanjutan sesuai prinsip Good Mining Practice. Data BPS menunjukkan sektor tambang menyumbang 15% hingga 20% terhadap PDRB NTB, menjadikannya sektor terbesar kedua setelah pertanian.
"Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah," jelas Panel.
Panel menegaskan bahwa penguatan posisi koperasi di industri tambang masuk dalam agenda strategis pemerintah.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan," ungkap Panel.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut menegaskan koperasi diizinkan mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luas mencapai 2.500 hektar.
"Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah," kata Panel.
Sejalan dengan aturan itu, Kemenkop telah merilis Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025.
"Regulasi ini mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, serta mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," urai Panel.
Sosialisasi ini melibatkan 50 koperasi dari berbagai daerah di NTB dengan menghadirkan pemateri dari lintas kementerian dan dinas terkait.
"Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah," pungkas Panel.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026












