Kamis, 14 Mei 2026

Polri Sita 29,4 Kilogram Sabu di Apartemen MOI Tower Kelapa Gading

Polri Sita 29,4 Kilogram Sabu di Apartemen MOI Tower Kelapa Gading
Salah seorang terduga pelaku bersama barang bukti yang terciduk polisi dalam pengungkapan kasus dugaan penyimpanan narkotika. (Foto:NET)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap gudang penyimpanan sabu di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, aparat menyita sabu seberat 29,4 kilogram dan mengamankan dua orang terduga pelaku. 

Penangkapan berlangsung pada Senin (4/5/2026) di Apartemen MOI Tower Santa Monica Bay, Kelapa Gading Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di daerah Kelapa Gading.

Baca Juga

Kebijakan Cofiring Biomassa DitaksirHanya Perpanjang Umur PLTU

“Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum DKI Jakarta,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial ARM alias NW dan S. Keduanya ditangkap di unit apartemen yang disinyalir sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih sabu di kamar masing-masing pelaku.

Di kamar ARM, petugas menyita 13 bungkus sabu, empat KTP, dompet, serta dua ponsel. Sementara di kamar S, ditemukan 15 bungkus sabu, satu bungkus kecil sabu, empat KTP, dompet, dan satu ponsel.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” tutur Eko.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir di Jakarta. Polisi menyebut ARM mengaku diperintah oleh sosok berinisial J di Kendari untuk mengambil narkoba bersama S. Di sisi lain, S mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial F di Lampung.

Keduanya mengambil barang tersebut pada 24 April 2026 lalu menyewa apartemen di MOI sebagai tempat penyimpanan. “Komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi tertentu,” jelas Eko.

Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan guna melacak jaringan tersebut, termasuk mengejar J dan F yang diduga sebagai pengendali. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ferdi Tri Nor Cahyo

Ferdi Tri Nor Cahyo

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Perubahan Paradigma: Energi Nuklir Tidak Lagi Pilihan Terakhir

Perubahan Paradigma: Energi Nuklir Tidak Lagi Pilihan Terakhir

Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Simpan BBM guna Transisi Energi

Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Simpan BBM guna Transisi Energi

Pertamina Edukasi Pelajar Terkait Transisi Energi Melalui Program SEB

Pertamina Edukasi Pelajar Terkait Transisi Energi Melalui Program SEB

Kebijakan Cofiring Biomassa Diperkirakan Hanya Perpanjang Umur PLTU

Kebijakan Cofiring Biomassa Diperkirakan Hanya Perpanjang Umur PLTU

PLN IP Integrasikan PLTS dengan Pasar Karbon Lewat Strategi Beyond kWh

PLN IP Integrasikan PLTS dengan Pasar Karbon Lewat Strategi Beyond kWh