Kamis, 14 Mei 2026

Mobil Listrik Baterai Nikel Dapat Diskon PPN DTP 100 Persen

Mobil Listrik Baterai Nikel Dapat Diskon PPN DTP 100 Persen
Ilustrasi Mobil Listrik Nikel. (Foto:NET).

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel akan memperoleh insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen. Sementara itu, model yang tidak memanfaatkan nikel tetap akan memperoleh diskon PPN, namun dengan besaran yang lebih rendah.

"Kalau mobil yang pakai baterai nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Kalau yang nonnikel di bawah itu," kata Purbaya saat diwawancara di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Purbaya, strategi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan nikel yang ketersediaannya sangat melimpah di tanah air. Purbaya berupaya membantah opini dalam pemberitaan The Economist yang menyebut ambisi penguasaan nikel Indonesia terancam lantaran China mulai beralih dari jenis baterai tersebut.

Baca Juga

Kebijakan Cofiring Biomassa DitaksirHanya Perpanjang Umur PLTU

"Karena kami akan mendukung hiliriasi nikel di sini, supaya nikel kami dipakai betul," ucap dia. "Saya mau hidupin mimpi itu lagi. Saya mau memastikan mimpi kami hidup terus," katanya.

Saat ini, pasar mobil listrik di Indonesia masih didominasi oleh produsen asal China yang mayoritas menggunakan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP), seperti Aion, BYD, Chery, DFSK, Geely, GWM, hingga Jaecoo. Merek Jepang seperti Lexus dan Toyota juga menggunakan jenis LFP untuk unit yang dipasarkan di dalam negeri. Di sisi lain, baterai berbasis nikel seperti tipe Nickel Manganese Cobalt (NMC) lebih banyak diterapkan pada model keluaran BMW, Hyundai, Kia, Mercedes-Benz, Mini, dan Volvo.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengucurkan insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik mulai Juni 2026. Insentif tersebut akan berbentuk PPN DTP yang besarannya ditentukan berdasarkan kadar kandungan nikel di dalam baterai. Purbaya menyebutkan rentang PPN DTP tersebut berada di angka 40 persen hingga 100 persen, meski belum merinci pembagiannya secara mendetail. Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme teknis insentif ini nantinya akan disampaikan oleh Kementerian Perindustrian.

Ferdi Tri Nor Cahyo

Ferdi Tri Nor Cahyo

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Perubahan Paradigma: Energi Nuklir Tidak Lagi Pilihan Terakhir

Perubahan Paradigma: Energi Nuklir Tidak Lagi Pilihan Terakhir

Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Simpan BBM guna Transisi Energi

Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Simpan BBM guna Transisi Energi

Pertamina Edukasi Pelajar Terkait Transisi Energi Melalui Program SEB

Pertamina Edukasi Pelajar Terkait Transisi Energi Melalui Program SEB

Kebijakan Cofiring Biomassa Diperkirakan Hanya Perpanjang Umur PLTU

Kebijakan Cofiring Biomassa Diperkirakan Hanya Perpanjang Umur PLTU

PLN IP Integrasikan PLTS dengan Pasar Karbon Lewat Strategi Beyond kWh

PLN IP Integrasikan PLTS dengan Pasar Karbon Lewat Strategi Beyond kWh