Perusahaan Tambang BUMN Diharapkan Perkuat Penerapan Good Mining Practice untuk Keberlanjutan Industri
- Jumat, 30 Januari 2026
JAKARTA - Perusahaan tambang yang dimiliki oleh negara, atau yang sering disebut sebagai BUMN, memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendorong penerapan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab. Dalam konteks industri tambang yang semakin berkembang di Indonesia, keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup menjadi hal yang tak bisa diabaikan.
Good Mining Practice (GMP) atau praktik pertambangan yang baik, menjadi salah satu pilar utama yang harus diperkuat oleh perusahaan-perusahaan tambang milik negara untuk memastikan operasional yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menurut pengamat BUMN yang juga merupakan Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, keberhasilan dalam menerapkan GMP menjadi fondasi penting bagi kelangsungan bisnis jangka panjang serta kontribusi positif terhadap perekonomian nasional dan kelestarian lingkungan.
Peran Strategis BUMN dalam Penerapan GMP
Baca Juga
Toto Pranoto menjelaskan bahwa permintaan publik dan regulator terhadap perusahaan tambang yang bertanggung jawab semakin meningkat. Hal ini menuntut BUMN tambang untuk memimpin dalam penerapan praktik pertambangan yang baik dan memadai. BUMN tambang harus menjadi contoh dalam mengelola aktivitas operasional yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Pentingnya kepatuhan terhadap good mining practice terwujud dalam pengelolaan tambang yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya melibatkan proses pengolahan tambang yang efektif, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap alam sekitar dan masyarakat sekitar tambang.
Peningkatan Regulasi dan Penertiban Izin Tambang
Di tengah upaya menjaga keberlanjutan industri pertambangan, pemerintah Indonesia kini semakin memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tambang. Salah satu langkah yang signifikan adalah pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang baru-baru ini mencabut izin 28 perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dan tindak pidana, terutama yang beroperasi di kawasan hutan di wilayah Sumatera dan Aceh.
Toto Pranoto mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk mendorong perusahaan-perusahaan tambang, terutama BUMN, untuk meningkatkan penerapan GMP secara konsisten. Tanpa komitmen yang kuat terhadap prinsip tersebut, perusahaan tambang berisiko merusak lingkungan dan kehilangan kesempatan untuk berkembang dalam jangka panjang.
Contoh Penerapan GMP oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)
Sebagai salah satu contoh yang positif, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), yang merupakan anggota dari Grup MIND ID, dianggap berhasil dalam menerapkan prinsip GMP secara lebih struktural dan bertanggung jawab. ANTAM telah menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan tambang yang lebih terintegrasi mulai dari tahap pra-tambang, proses penambangan, hingga pasca-tambang dan pengolahan.
Komitmen ANTAM terhadap keberlanjutan dan perlindungan lingkungan tercermin dalam berbagai program yang mereka jalankan, termasuk reklamasi lahan. Pada tahun 2024, ANTAM berhasil melakukan reklamasi lahan seluas 75,26 hektare, yang melibatkan penanaman sebanyak 190.813 pohon. Selain itu, mereka juga berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 5,72 persen untuk emisi yang termasuk dalam cakupan Scope 1 dan 2.
ANTAM juga menjalankan berbagai program yang berfokus pada pembinaan masyarakat sekitar tambang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Di samping itu, ANTAM juga berperan aktif dalam mencegah penambangan ilegal, terutama di wilayah Pongkor, yang selama ini menjadi kawasan rawan kegiatan penambangan tidak terkontrol.
Tantangan dan Refleksi bagi Industri Tambang
Meskipun ada contoh positif seperti ANTAM, pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan di kawasan hutan adalah refleksi yang harus diperhatikan oleh seluruh pelaku industri tambang. Dalam situasi kenaikan harga komoditas, terutama emas, perlindungan terhadap lingkungan menjadi lebih penting untuk menjaga keberlanjutan pasokan dan keseimbangan ekologis.
Ferdy menekankan bahwa keberlanjutan dalam operasional pertambangan harus dijaga dengan mematuhi peraturan yang ada. Penerapan GMP yang konsisten bukan hanya soal menjaga kelestarian alam, tetapi juga tentang menjaga agar industri tetap sehat dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Perusahaan tambang yang tidak mematuhi prinsip-prinsip tersebut akan menghadapi risiko tidak hanya dari sisi reputasi, tetapi juga keberlanjutan operasionalnya di masa depan.
Menjaga Keberlanjutan Melalui Good Mining Practice
Secara keseluruhan, penerapan Good Mining Practice (GMP) menjadi kunci bagi perusahaan tambang di Indonesia, terutama BUMN, untuk menjaga keberlanjutan operasional mereka. Dalam menghadapi tantangan pengelolaan sumber daya alam, perusahaan tambang perlu menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Pemangku kebijakan dan regulator, melalui langkah-langkah seperti pencabutan izin perusahaan yang melanggar aturan, menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, sudah saatnya bagi perusahaan tambang untuk mengikuti contoh-contoh sukses seperti ANTAM dan terus memperkuat penerapan GMP agar industri pertambangan Indonesia tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Ekhwanessa Bagus Aldhiansyah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026
Berita Lainnya
Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama
- Selasa, 21 April 2026
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026










