Aktivasi BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penting Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
- Senin, 19 Januari 2026
JAKARTA — Di balik rangkaian persiapan panjang menuju Tanah Suci, ada satu syarat administratif yang kerap dipertanyakan calon jemaah haji: kewajiban memiliki status aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Padahal, layanan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan di Arab Saudi. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keaktifan BPJS justru menjadi bagian penting dari sistem perlindungan jemaah haji secara menyeluruh, khususnya untuk menjamin keberlanjutan perawatan kesehatan setelah jemaah kembali ke Indonesia.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menilai perlindungan kesehatan jemaah tidak berhenti saat ibadah haji selesai. Risiko kesehatan bisa muncul kapan saja, termasuk setelah kepulangan ke Tanah Air. Karena itu, keaktifan BPJS Kesehatan menjadi elemen penting dalam mitigasi risiko finansial dan medis bagi jemaah.
Baca Juga
BPJS Kesehatan Tak Berlaku di Saudi, Tapi Tetap Wajib
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kemenhaj, Ramadhan Harisman, menjelaskan bahwa meskipun BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan selama berada di Arab Saudi, keberadaannya tetap krusial bagi jemaah haji. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan layanan kesehatan lanjutan yang mungkin diperlukan setelah jemaah kembali ke Indonesia.
“Asuransi merupakan aspek penting bagi para jemaah haji, karena dapat memitigasi risiko finansial jika jemaah mengalami masalah kesehatan. Mereka bisa mendapatkan perawatan tanpa perlu mengeluarkan biaya,” ujar Ramadhan.
Ia menegaskan bahwa kewajiban memiliki BPJS Kesehatan yang aktif bukan tanpa alasan. Ketika jemaah mengalami gangguan kesehatan di Tanah Suci dan masih membutuhkan perawatan lanjutan setelah kembali ke Indonesia, BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin biaya pengobatan tersebut.
“Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan [jemaah harus aktif sebagai peserta] BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ramadhan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Pengalaman Jemaah Sakit Jadi Dasar Kebijakan
Kebijakan ini tidak lepas dari pengalaman sejumlah jemaah haji pada musim-musim sebelumnya. Ramadhan mengungkapkan bahwa ada kasus jemaah yang harus tetap tinggal di Arab Saudi setelah musim haji berakhir karena membutuhkan perawatan medis intensif. Dalam kondisi tersebut, seluruh biaya perawatan ditanggung oleh asuransi kesehatan yang telah disiapkan.
Namun, ada pula jemaah yang meski sempat dirawat di Arab Saudi, tetap bisa pulang ke Indonesia dan harus melanjutkan pengobatan di dalam negeri. Pada fase inilah peran BPJS Kesehatan menjadi sangat vital. Asuransi kesehatan dari penyedia layanan Arab Saudi tidak lagi menanggung biaya setelah jemaah berada di Indonesia.
“Pengobatan medis di Indonesia itu akan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan,” kata Ramadhan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan jemaah bersifat berlapis dan saling melengkapi, mulai dari sebelum keberangkatan, selama pelaksanaan ibadah, hingga setelah kepulangan ke Tanah Air.
Dua Skema Asuransi Disiapkan Pemerintah
Pemerintah menyiapkan dua jenis asuransi utama bagi jemaah haji Indonesia. Keduanya dirancang untuk memastikan perlindungan menyeluruh selama seluruh rangkaian ibadah haji.
Pertama, asuransi jiwa atau asuransi kematian yang disiapkan dari Indonesia. Asuransi ini memberikan santunan kepada ahli waris apabila jemaah meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Kedua, asuransi kesehatan yang melindungi jemaah selama berada di Arab Saudi. Asuransi ini akan menanggung biaya penanganan medis apabila jemaah mengalami sakit dan membutuhkan perawatan selama menjalankan ibadah haji.
Ramadhan menegaskan bahwa premi asuransi kesehatan tersebut telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah. Proteksi ini disediakan oleh pemberi layanan dari Arab Saudi.
“Tahun 2025 itu [premi asuransinya] 20 riyal kami bayar, sekarang naik jadi 100 riyal … Ketika nanti [jemaah] ada masalah kesehatan di Saudi, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya [dari BPIH],” ujarnya.
Premi Naik, BPIH Justru Turun
Jika mengacu pada asumsi kurs Rp4.500 per riyal, maka premi asuransi kesehatan sebesar 100 riyal setara dengan sekitar Rp450.000 per jemaah. Meski premi asuransi mengalami kenaikan, pemerintah mencatat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 justru mengalami penurunan.
BPIH 2026 tercatat turun dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rata-rata sebesar Rp87,4 juta. Penurunan biaya ini didorong oleh efisiensi di berbagai aspek, mulai dari optimalisasi penggunaan pesawat pengangkut jemaah saat kepulangan ke Indonesia, hingga langkah-langkah efisiensi lainnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan bahwa jemaah tetap mendapatkan perlindungan maksimal tanpa harus menanggung beban biaya tambahan di luar BPIH yang telah ditetapkan.
Perlindungan Tambahan Tetap Dimungkinkan
Selain perlindungan yang telah disiapkan pemerintah melalui asuransi haji dan kepesertaan BPJS Kesehatan, jemaah juga diberikan keleluasaan untuk menambah perlindungan secara mandiri. Sejumlah perusahaan asuransi swasta menyediakan produk asuransi haji tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing jemaah.
Langkah ini bersifat opsional dan menjadi pelengkap dari sistem perlindungan dasar yang telah disusun pemerintah. Dengan demikian, jemaah haji diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tanpa kekhawatiran berlebihan terhadap risiko kesehatan maupun beban biaya medis, baik di Tanah Suci maupun setelah kembali ke Indonesia.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Andalan Nasabah, Akselerasi Transaksi Livin by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan
- Senin, 19 Januari 2026
Danantara Disiapkan Jadi Penggerak Investasi 2026, Kepastian Kebijakan Krusial
- Senin, 19 Januari 2026
Aktivasi BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penting Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
- Senin, 19 Januari 2026
PMI BI Kuartal IV/2025 Menguat, Sektor Manufaktur Belum Pulih Sepenuhnya
- Senin, 19 Januari 2026
Berita Lainnya
Andalan Nasabah, Akselerasi Transaksi Livin by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan
- Senin, 19 Januari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Skema Pinjaman dengan Plafon Rp100–250 Juta dan Cicilan Terjangkau
- Senin, 19 Januari 2026
PMI BI Kuartal IV/2025 Menguat, Sektor Manufaktur Belum Pulih Sepenuhnya
- Senin, 19 Januari 2026
SBN Tetap Jadi Pilar Utama Investasi Dana Pensiun Indonesia Tahun 2026
- Senin, 19 Januari 2026









