Diskon Token Listrik 50% Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Rabu, 01 Januari 2025
Jakarta - Mulai hari ini, pemerintah kembali memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50%. Kebijakan ini tetap diberlakukan meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di tahun 2025 hanya dikenakan pada barang-barang mewah. Program diskon ini akan berlangsung selama dua bulan pertama, yakni pada Januari dan Februari 2025.
Mekanisme Pemberian Diskon Listrik
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa pelanggan listrik pascabayar akan otomatis mendapatkan diskon 50% saat membayar tagihan listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, potongan harga sebesar 50% akan diberikan ketika membeli token listrik selama periode yang sama.
Baca Juga
“Bagi pelanggan prabayar, cukup membayar setengah harga saat membeli token listrik di mana saja, baik itu melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, maupun agen resmi,” ujar Greg kepada detikcom pada Senin (23/12/24).
Sasaran Program Diskon Listrik
Program ini menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan PLN yang memiliki daya listrik hingga 2.200 volt ampere (VA). Pelanggan yang memenuhi kriteria tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran tambahan untuk menikmati diskon tarif listrik ini.
Secara rinci, kategori pelanggan yang berhak mendapatkan diskon adalah sebagai berikut:
- 450 VA: 24,7 juta pelanggan.
- 900 VA: 38 juta pelanggan.
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan.
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan.
Ketentuan Pembelian Token Listrik
Greg juga mengingatkan bahwa pembelian token listrik dengan diskon 50% akan mengikuti ketentuan jam nyala maksimal berdasarkan daya terpasang. Berdasarkan informasi dari Hotline PLN Mobile, maksimal penggunaan listrik untuk pelanggan golongan daya 450 VA hingga 2.200 VA adalah setara dengan 720 jam nyala.
“Untuk pembelian token listrik diberlakukan ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan,” tambah Greg.
Rincian Batas Maksimal Diskon Listrik
Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50%, sesuai dengan ketentuan jam nyala dan tarif listrik:
- Daya 450 VA: Maksimal penggunaan 324 kWh (setara 720 jam nyala). Tarif listrik Rp 415 per kWh. Total harga: Rp 134.460. Diskon maksimal: Rp 67 ribu per bulan.
- Daya 900 VA: Maksimal penggunaan 648 kWh (setara 720 jam nyala). Tarif listrik Rp 1.352 per kWh. Total harga: Rp 876.096. Diskon maksimal: Rp 438 ribu per bulan.
- Daya 1.300 VA: Maksimal penggunaan 936 kWh (setara 720 jam nyala). Tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh. Total harga: Rp 1,35 juta. Diskon maksimal: Rp 676 ribu per bulan.
- Daya 2.200 VA: Maksimal penggunaan 1.584 kWh (setara 720 jam nyala). Tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh. Total harga: Rp 2,28 juta. Diskon maksimal: Rp 1,14 juta per bulan.
Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Transformasi Transportasi Publik Bali Menuju Era Modern: Dari Bemo Roda Tiga ke MRT
- Kamis, 02 Januari 2025
Cuti Bersama Desember 2024: Jadwal, Makna, dan Tips Maksimalkan Liburan
- Senin, 02 Desember 2024
Berita Lainnya
Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun
- Rabu, 01 Januari 2025
Optimistis Juara PLN Mobile Proliga 2025, Ini Line Up Tim Voli Putri Jakarta Electric PLN
- Senin, 30 Desember 2024
BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto 2025 Total Hadiah Rp175 Juta
- Minggu, 29 Desember 2024