Regulasi Teknis NEK Jadi Landasan Perdagangan Karbon Kehutanan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). (Sumber Foto: metrotvnews.com)
Selasa, 07 Juli 2026 | 15:41:12 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan berpendapat bahwa akselerasi penjabaran kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK) menuju aturan teknis merupakan landasan krusial bagi penerapan jual beli karbon di bidang kehutanan Indonesia.

Hal itu mengikuti Persetujuan Menteri Kehutanan mengenai pengeluaran unit karbon lewat program Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang dirilis di Jakarta, Senin.

“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres (Peraturan Presiden) 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” katanya dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.

Lebih jauh, sosok yang kerap dipanggil Zulhas tersebut memandang Kemenhut bekerja sigap menindaklanjuti mandat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Nilai Ekonomi Karbon lewat penyusunan aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan jual beli karbon.

Dari Sumbernya memandang tindakan tersebut membuktikan bahwa penerapan jual beli karbon tidak lagi tertahan pada fase rencana.

Menurut dari Sumbernya, peresmian program jual beli karbon yang diikuti proyek-proyek siap dilaksanakan menjadi bukti konkret dedikasi pemerintah dalam memajukan ekonomi hijau.

“Tanggal 9 kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon),” ujar dari Sumbernya.

Dari Sumbernya juga menegaskan penerapan jual beli karbon menjadi bukti dedikasi bersama pemerintah dalam menjaga kebijakan perubahan iklim dengan cara proaktif.

Kehadiran aturan di bidang kehutanan, sambung dari Sumbernya, juga diharapkan menjelma menjadi teladan percepatan bagi bidang-bidang lainnya.

“Ini bukti konkret komitmen kami bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” kata Menko Pangan.

Di samping itu, dari Sumbernya menambahkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengenai tata cara jual beli karbon di bidang kehutanan diharapkan menyajikan kepastian hukum bagi pelaksanaan jual beli karbon.

Dari Sumbernya berharap percepatan pembuatan aturan serupa juga dilakukan di bidang lain agar ekosistem nilai ekonomi karbon dalam negeri bisa tumbuh secara lebih menyatu serta sanggup memikat penanaman modal ramah lingkungan.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo