Pasar Karbon Triliunan Jangan Jadi Dagang Sertifikat Tanpa Penurunan Emisi

Pengurangan emisi karbon harus nyata, bukan sekadar perdagangan sertifikat. (Sumber Foto: NET)
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:25:31 WIB

JAKARTA - PENGURANGAN emisi karbon di Indonesia dituntut agar tidak berhenti pada slogan lingkungan, upacara transisi energi, atau sekadar pembukaan ruang komoditas administratif baru lewat perdagangan karbon. 

Nilai ekonomi karbon yang diprediksi menembus angka ribuan triliun rupiah harus diselaraskan dengan penurunan emisi nyata di lapangan guna mencegah munculnya ruang baru bagi praktik pencucian hijau (greenwashing) industri.

Ketua Pembina Yayasan Sihatihat Sanjaya Center, Dzulfikar Rezky, menekankan bahwa krisis iklim dunia menuntut transformasi struktural yang konkret dalam cara negara dan pelaku bisnis menghasilkan energi serta mengendalikan kegiatan ekonomi beremisi tinggi.

“Pengurangan emisi karbon bukan isu pinggiran. Ini menyangkut udara yang kami hirup, energi yang kami pakai, biaya hidup masyarakat, daya saing industri, dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, kebijakan karbon tidak boleh hanya menjadi bahasa teknokratis, tetapi harus terasa dalam perubahan nyata di lapangan,” ujar Rezky, Rabu (1/7/2026).

Rezky menilai komitmen Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan bantuan internasional pada 2030 harus adil secara struktural. 

Beban pengurangan emisi tidak boleh dibebankan kepada masyarakat kecil semata melalui imbauan hemat energi atau pembatasan sampah, sementara sektor industri skala besar tetap beroperasi tanpa transformasi masif.

Titik kritis agenda dekarbonisasi nasional saat ini terletak pada struktur bauran energi primer domestik yang dinilai masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi bauran energi nasional masih menunjukkan dominasi fosil yang timpang, di mana batubara memegang porsi terbesar senilai 40,37 persen, diikuti minyak bumi sebesar 28,82 persen, gas bumi 16,17 persen, sementara porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) baru mencapai 14,65 persen.

Oleh sebab itu, skema kompensasi tidak boleh dijadikan jalan pintas. Sektor kelistrikan yang ditandai dengan masuknya 99 PLTU berkapasitas total 33,5 GW pada fase pertama perdagangan karbon subsektor pembangkit wajib diukur dari penurunan intensitas emisi nyata dan peningkatan bauran energi bersih.

Terkait rencana peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat pada 9 Juli 2026, Rezky meminta instrumen tersebut dibangun sebagai pagar pengawasan yang ketat dan transparan.

Langkah penguatan prasyarat verifikasi ini sangat penting mengingat integrasi pasar karbon ke depan akan melibatkan banyak transaksi lintas sektor yang rumit, seperti kehutanan, energi, industri, pertanian, hingga kelautan.

"SRUK harus menjadi pagar integritas. Seluruh unit karbon harus tercatat jelas, tidak boleh ada penghitungan ganda (double counting), tidak boleh ada klaim fiktif, dan tidak boleh ada proyek yang merugikan masyarakat atau lingkungan. Jika sistem registrasinya lemah, pasar karbon justru bisa menjadi pasar ilusi: uangnya bergerak, sertifikatnya berpindah, tetapi emisinya tidak benar-benar turun," pungkas Rezky.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo