Kejagung Respons Vonis Nadiem Makarim yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Kejagung optimis tuntutan 18 tahun penjara dikabulkan Majelis Hakim saat sidang vonis terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim. (Sumber Foto: disway.id)
Rabu, 01 Juli 2026 | 16:18:44 WIB

JAKARTA - Vonis terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menyebutkan bahwa tim jaksa saat ini sedang menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan.

"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Mengenai vonis tersebut, Anang menyampaikan bahwa pihak jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum banding. Hingga kini, belum ada keputusan final dari pihak Kejagung.

"Kami masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan," ujarnya.

Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Nadiem.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah menurut dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta perintah membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar.

Jika Nadiem tidak melunasi uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo