KKP Teliti Penyimpanan Karbon di Dasar Laut untuk Tekan Emisi
BADUNG- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang meneliti pengembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) di wilayah laut. Langkah ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap target penurunan emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO?) dari sektor industri dan energi.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana, menjelaskan bahwa kebutuhan energi terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah juga diwajibkan memastikan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan serta perlindungan lingkungan.
"Kami ketahui bersama bahwa pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Hal ini tertuang di dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution yang kami kenal dengan NDC," ujarnya dalam sambutannya di acara Sharing Session 'Pengembangan Carbon Capture Storage Sektor Minyak dan Gas Bumi', Senin (8/6/2026).
Menurut Kartika, pencapaian target tersebut memerlukan pemanfaatan teknologi yang mampu mengurangi emisi, terutama dari sektor energi dan industri. Salah satu teknologi yang dinilai berpotensi mendukung upaya tersebut adalah CCS.
Teknologi ini beroperasi dengan menangkap emisi karbon dioksida (CO?) yang dihasilkan kegiatan energi atau industri di laut, lalu menyimpannya secara permanen di formasi geologi bawah tanah agar tidak terlepas ke atmosfer.
"Dalam konteks tersebut, carbon capture storage sebenarnya menjadi salah satu opsi strategis yang perlu didukung bersama-sama. Indonesia memiliki potensi yang besar baik dari sisi sumber emisi dari kegiatan industri itu sendiri atau energi gas itu sendiri maupun dari kegiatan-kegiatan," katanya.
Ia menambahkan, pengembangan CCS di wilayah laut dan pesisir memerlukan penataan ruang laut yang matang.
Menurutnya, penataan ruang laut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perizinan, tetapi juga untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan sektor melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang laut.
Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa pembahasan CCS dalam penataan ruang laut lebih menitikberatkan pada aspek ekologis dibandingkan aspek eksploitasi sumber daya.
"Penataan ruang laut ini bukan hulu migas yang untuk eksploitasi atau produksi, ya. Bukan yang sisi ekonominya, tapi lebih ke sisi ekologinya, yaitu bagaimana pengembangan carbon capture storage yang saya kira sih belum banyak berkembang, ya, di Indonesia," jelasnya.
Ia melihat bahwa penerapan CCS selama ini lebih banyak berkembang di wilayah daratan. Sedangkan implementasi di ruang laut masih relatif terbatas.
"CCS ini sebenarnya sudah ada. Tapi lebih berkembang banyaknya di ruang darat atau di darat, ya. Tapi untuk yang di ruang laut ini, ini belum banyak berkembang. Khususnya untuk sektor energi atau hulu migas ini juga masih belum banyak," tambahnya.
Saat ini, KKP masih melakukan diskusi dan pembelajaran bersama berbagai pihak untuk mengkaji kemungkinan penerapan CCS di Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, akademisi dari Universitas Udayana dan IPB University, serta sejumlah pelaku usaha energi.
Menurutnya, pengembangan ruang laut harus tetap sejalan dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi.
"Tentunya goal-nya kan kami, sebagaimana amanat Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, terkait dengan pembangunan ruang laut ini kan harus seimbang antara ekonomi dan juga ekologi," ucapnya.