JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk selalu menyerahkan KTP elektronik saat melakukan proses check in hotel maupun ketika mengurus administrasi di rumah sakit. Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyarankan agar masyarakat mulai memanfaatkan kartu identitas lainnya.
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).
Teguh menjelaskan bahwa pihak pengelola pada umumnya hanya memerlukan data berupa nama dan foto subjek. “Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” tambah Teguh.
Ia mengungkapkan bahwa meski KTP elektronik sudah dilengkapi cip untuk pembacaan digital, kenyataannya banyak kantor pelayanan publik yang masih mewajibkan lampiran fotokopi KTP elektronik. Menurut Teguh, kebiasaan tersebut tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.
Teguh menambahkan bahwa regulasi di berbagai instansi yang masih mensyaratkan fotokopi KTP perlu ditinjau kembali. Selain itu, banyak instansi yang belum terintegrasi dengan sistem verifikasi data Dukcapil secara elektronik.
“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kami bersama, kerja bareng kami bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas Teguh.
Teguh mengapresiasi pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital oleh pemerintah. Ia mengimbau lembaga pengguna agar segera beralih ke sistem verifikasi elektronik seperti card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi layanan dengan tingkat verifikasi rendah, Teguh menilai cukup dengan melihat nama dan foto tanpa perlu meminta fotokopi.
“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegas Teguh.
Ia mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP sangat berisiko memicu penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi data antarlembaga agar akses data kependudukan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik.