ICRES: Pajak EBT dan Karbon Jangan Jadi Disinsentif Investasi Hijau

Jumat, 08 Mei 2026 | 11:15:30 WIB
Norman Ginting, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) (FOTO:NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan sektor energi baru terbarukan (EBT) serta karbon sebagai target sasaran pajak baru dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025—2029.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ/2025, otoritas fiskal membidik dua sektor tersebut bersama aktivitas shadow economy sebagai perluasan basis pajak.

“Perluasan basis pajak, antara lain penerimaan pajak dari sektor energi baru terbarukan, pajak karbon, dan aktivitas shadow economy,” tulis beleid tersebut.

Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) menilai langkah ini sebagai upaya memperkuat penerimaan negara. Namun, Ketua ICRES Surya Darma mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dilakukan secara cermat agar tidak menghambat investasi hijau dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE).

Surya Darma menyebut sektor EBT saat ini masih dalam tahap infant industry yang memerlukan dukungan besar untuk mencapai nilai keekonomian.

“Pengenaan pajak baru pada sektor EBT harus dikaji secara mendalam agar tidak menghambat minat investor yang sedang beralih dari energi fosil ke energi bersih. Pajak seharusnya baru diterapkan ketika industri telah mencapai kematangan (scale of economy),” ujarnya kepada Dunia Energi, Kamis (7/5/2026).

Mengenai pajak karbon, ICRES memberikan dukungan penuh sebagai alat internalisasi biaya dampak lingkungan. ICRES menitikberatkan dua poin utama: harmonisasi dengan bursa karbon agar perdagangan di IDX Karbon tetap menarik, serta penerapan recycling revenue.

“Kedua, recycling revenue. Kami mengusulkan agar penerimaan dari pajak karbon dialokasikan kembali (earmarked) untuk mendanai riset, pengembangan teknologi EBT, dan subsidi bagi proyek-proyek energi terbarukan terutama di daerah terpencil,” kata Surya Darma.

Karena detail mekanisme pajak belum dipaparkan dalam Renstra, ICRES meminta Pemerintah segera melibatkan para pemangku kepentingan. Kepastian regulasi dinilai sangat vital bagi perhitungan risiko investor, khususnya pada proyek dengan skema pembayaran berbasis kinerja.

ICRES juga menyambut baik langkah DJP menyasar shadow economy guna menciptakan level bermain yang setara bagi perusahaan energi formal yang patuh pada standar fiskal dan lingkungan.

Lebih lanjut, ICRES menyatakan kesiapannya menjadi mitra diskusi bagi Kementerian Keuangan demi memastikan kebijakan pajak ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam akselerasi transisi energi.

“Pajak karbon harus berfungsi sebagai pendorong transformasi ekonomi hijau, bukan sekadar penambah beban biaya operasional bagi pengembang energi bersih,” kata Surya Darma.

Sejauh ini, KEP-25/PJ/2025 memang belum memerinci teknis pemungutan pajak di dua sektor energi tersebut. DJP menyatakan fokus saat ini adalah melakukan penyempurnaan dan inovasi untuk mengefektifkan pengelolaan penerimaan pajak.

Penyusunan Renstra ini mengikuti arah kebijakan Kemenkeu 2025—2029 dalam PMK Nomor 70/PMK.01/2025. Sebagai informasi, transaksi bursa karbon hingga Desember 2023 mencapai 2,4 juta ton CO2 ekuivalen atau Rp24 miliar. 

Sementara itu, nilai perdagangan di IDX Karbon periode Januari hingga 30 Juni 2024 tercatat Rp5,9 miliar dengan volume 114.500 ton CO2 ekuivalen.

Selain mekanisme pasar, Indonesia juga dijadwalkan menerima dana melalui skema result-based payment dari berbagai program REDD+.

Terkini