JAKARTA – Kementerian ESDM resmi menetapkan Harga Batubara Acuan periode pertama Mei 2026 sebesar US$ 106,57 per ton di tengah dinamika pasar energi global saat ini.
Keputusan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mengatur nilai komoditas tambang untuk perhitungan royalti dan penjualan langsung di pasar domestik.
"Penetapan Harga Batubara Acuan untuk periode pertama Mei 2026 ini didasarkan pada rata-rata indeks pasar internasional yang terkumpul selama 1 bulan terakhir," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (4/5/2026).
Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa penentuan angka tersebut sangat dipengaruhi oleh fluktuasi permintaan dari negara-negara importir besar di kawasan Asia.
Faktor kondisi cuaca di beberapa wilayah produksi utama juga turut memberikan tekanan pada sisi penawaran komoditas ini.
Penetapan harga ini mencakup kategori batubara dengan kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal per kg GAR dengan kadar air total 12,58 persen.
Selain itu, pemerintah juga merinci harga untuk kategori kualitas batubara lainnya guna mengakomodasi kebutuhan industri yang lebih spesifik.
Kenaikan atau penurunan harga acuan ini dipantau secara ketat agar tetap kompetitif bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Data tersebut menjadi landasan penting bagi manajemen perusahaan dalam menentukan strategi penjualan pada kuartal 2 tahun ini.