JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melakukan penyelidikan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap baja hot rolled plate (HRP) asal China, Singapura, dan Ukraina, sebagai tindaklanjut atas permohonan PT Krakatau Posco.
Lebih terperinci, penyelidikan peninjauan kembali yang dilakukan sejak 4 Agustus 2023 itu terhadap HRP nomor pos tarif 7208.51.00 dan 7208.52.00 berdasarkan PMK No. 111/2019 yang berlaku sejak 15 Agustus 2019 hingga 15 Agustus 2024.
“KADI menemukan indikasi potensi berlanjutnya dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRP dari China, Singapura, dan Ukraina apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang," kata Ketua KADI Donna Gultom lewat siaran pers, Rabu (16/8/2023).
Adapun, informasi terkait penyelidikan telah diketahui oleh pihak-pihak berkepentingan. Seperti industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China, Singapura, dan Ukraina yang diketahui.
Kemudian, Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di China, Singapura, dan Ukraina, serta perwakilan pemerintahan ketiga negara tersebut di atas di Tanah Air.
Pihak-pihak yang berkepentingan tersebut diberikan kesempatan menyampaikan pemberitahuan terhadap penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu pada 17 Agustus 2023 kepada KADI.
Sekadar informasi, penyelidikan dilandaskan kepada PP No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Kemudian, Permendag No. 76/ 2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.