Mendagri Tegaskan Aturan Ketat di Balik Rencana IMB Gratis Ponpes

Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:17:42 WIB
Mendagri Tegaskan Aturan Ketat di Balik Rencana IMB Gratis Ponpes

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa meskipun pemerintah berencana membebaskan biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pondok pesantren di seluruh Indonesia, pengurus ponpes tetap wajib menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Tito untuk memastikan pembangunan dan renovasi gedung pesantren berjalan sesuai dengan standar keamanan serta tata kelola bangunan nasional.

Dalam keterangannya, Tito menyebutkan bahwa aturan yang harus dipatuhi mencakup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 

Menurutnya, meskipun ada rencana pembebasan biaya, kelengkapan dokumen konstruksi dan izin bangunan tetap menjadi syarat utama. “Semua infrastruktur harus mendapatkan PBG dari pemerintah daerah, baik untuk membangun baru, merenovasi, menambah, atau mengurangi,” ujar Tito.

Ia mencontohkan kasus Pondok Pesantren Al-Khoziny yang mengalami insiden ambruk beberapa waktu lalu, di mana pembangunan tambahan bangunan harusnya melalui proses persetujuan terlebih dahulu. Tito menegaskan, prinsip keselamatan dan legalitas bangunan tidak boleh diabaikan, meskipun ada wacana keringanan biaya dari pemerintah.

Proses PBG Harus Tetap Penuhi Standar Teknis

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa untuk mendapatkan dokumen PBG, setiap pondok pesantren harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Syarat tersebut antara lain mencakup dokumen konstruksi, hasil uji kelayakan bangunan oleh ahli teknik, serta verifikasi kesesuaian dengan peraturan tata ruang setempat.

“Setelah dinilai layak, baru nanti diterbitkan persetujuan bangunan gedung. Kami sedang membicarakan teknis agar proses ini bisa lebih mudah, murah, bahkan bisa tanpa biaya,” jelasnya.

Tito menambahkan, pembahasan mengenai teknis pembebasan biaya masih terus dilakukan bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian PUPR, dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Masyarakat.

Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa wacana penggratisan biaya PBG bagi pondok pesantren belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyusun regulasi dan skema pendanaan agar kebijakan ini tidak berbenturan dengan aturan retribusi daerah.

Pembahasan Lanjutan Bersama Kementerian dan Pemda

Terkait kebijakan ini, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa pembebasan biaya pengurusan PBG bagi pondok pesantren masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah karena biaya pengurusan izin bangunan termasuk dalam komponen retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan masing-masing wilayah.

“Tentunya kita akan duduk bersama dulu dengan pemerintah daerah,” ujar AHY.

AHY juga menyinggung soal kelanjutan pembangunan ulang Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang sebelumnya ambruk. Ia menyebutkan, pemerintah pusat masih melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur untuk menentukan kemungkinan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses pembangunan ulang. “Nanti kita bahas bersama pemerintah provinsi,” ucap AHY singkat.

Kehadiran dua pejabat tinggi negara dalam pembahasan ini menandakan bahwa pemerintah serius mengupayakan solusi terbaik bagi keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keamanan bangunan.

Mayoritas Ponpes Belum Kantongi Dokumen PBG

Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa mayoritas pondok pesantren di Indonesia belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini baru sekitar 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin bangunan resmi. “Karena sekarang di Indonesia, di seluruh Indonesia Raya baru 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan. Yang lainnya belum,” ujar Dody kepada awak media.

Dody menilai kondisi ini perlu segera dibenahi agar setiap pondok pesantren memiliki bangunan yang memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Pemerintah, kata dia, tengah berupaya mencari solusi agar proses penerbitan PBG menjadi lebih mudah, cepat, dan murah tanpa mengorbankan aspek teknis dan regulasi.

Dengan adanya wacana pembebasan biaya IMB atau PBG bagi pondok pesantren, diharapkan lembaga pendidikan keagamaan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani urusan administratif yang rumit. Namun, Tito Karnavian menekankan bahwa kemudahan tersebut tidak berarti mengabaikan aturan hukum yang berlaku. “Kita ingin memberikan kemudahan, tapi tetap dalam koridor aturan agar aman dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Harapan Terhadap Kemudahan PBG Ponpes

Rencana pembebasan biaya IMB bagi pondok pesantren disambut positif oleh banyak pihak. Selain menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap lembaga keagamaan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat legalisasi bangunan pendidikan berbasis pesantren di seluruh Indonesia.
Namun, pengurus ponpes tetap diminta memahami pentingnya kepemilikan izin bangunan untuk menjamin keamanan santri dan tenaga pengajar.

Langkah pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa sinergi lintas kementerian tengah diarahkan untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih inklusif dan ramah bagi lembaga keagamaan. Melalui kebijakan ini, pembangunan pondok pesantren diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Terkini