JAKARTA-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menerapkan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama satu bulan terakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, efisiensi, dan kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023.
Penerapan kebijakan ini sempat memicu protes dari pihak-pihak tertentu. Namun, ASDP telah melakukan dialog konstruktif dengan pihak terkait dan mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kebijakan ini.
Beberapa langkah yang akan diambil ASDP untuk meningkatkan efektivitas kebijakan sterilisasi antara lain:
- Penguatan keamanan dengan menambah tenaga keamanan dari kepolisian dan/atau TNI.
- Pemasangan CCTV di area pelabuhan.
- Penyediaan ruang tunggu bagi pengguna jasa di terminal reguler penyeberangan.
- Peningkatan tata kelola zonasi di pelabuhan.
- Peningkatan infrastruktur pendukung seperti jalan dan rambu-rambu.