Dalam rangka meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, PLN EPI mengadopsi standar internasional SNI ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan dan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan kedua standar ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta mencegah praktik penyuapan dan korupsi di semua tingkatan organisasi.